Categories: PEGUNUNGAN

Nenu Tabuni Roling Pejabat, Ini Landasan Hukumnya

ILAGA– Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni mengatakan terkait dengan rencana  roling jabatan kepala OPD terutama mereka yang pada posisi Pelaksana Tugas atau Plt dan para kepala distrik di Pemkab Puncak.

Nenu Tabuni menegaskan bahwa roling jabatan yang akan dilakukan ini bukan karena dasar suka atau tidak suka, apalagi karena tendensi politik terkait Pilkada, namun ini dilkukan atas dasar ketentuan peraturan atau landasan hukum yang berlaku di negara ini.

Menurut Nenu Tabuni, roling jabatan untuk beberapa pimpinan OPD yang masih posisi Plt dan para mepala distrik, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Pertama, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermemPan RB) No 1 Tahun 2020, dimana masa jabatan sesorang  Plt maksimal itu 3 bulan.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut, pejabat definitif belum dilantik, maka masa jabatan seseorang Plt diperpanjang 1 kali untuk 3 bulan berikutnya. Jadi tidak lebih dari 1 tahun atau 2 tahun,” jelas Nenu Tabuni, Rabu (16/10/2024).

“Ternyata yang saya temukan di Pemkab Puncak, sejak saya hadir di Kabupaten ini hampir 2 bulan lebih ini, ada beberapa pejabat eselon II di Kabupaten Puncak, masih menjabat Plt sampai lima tahun. Ini tidak boleh kita lanjutkan, karena melanggar aturan,” sambungnya.

Nenu Tabuni mengungkapkan bahw ketentuan yang kedua soal roling posisi Plt itu, tertuang juga dalam Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2014 tentang adminsitrasi pemerintahan.

Dalam UU tersebut menurutnya, diatur seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, yang bersifat permanen seperti pemindahan atau pengangkatan pejabat lain.

Sementara ketentuan yang ketiga yaitu Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa dalam situasi tertentu seperti kekosongan jabatan, karena alasan admistrasi atau adanya masa jabatan Plt dapat disesuaikan, namun tidak boleh melampai waktu 6 bulan, tanpa keputusan lebih lanjut.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Penyelundupan Vanili dan Pakaian Bekas Senilai Rp1,5 Miliar Digagalkan

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…

3 hours ago

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

4 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

5 hours ago

Korban Hanyut Kali Uwe Capai 23 Orang yang Ditemukan

Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…

6 hours ago

Utamakan Kelompok Rentan, Berikan Trauma Healing Bagi Anak-anak

Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…

7 hours ago

Didemo Ratusan Jemaat, Pembangunan Dermaga Satrol Dihentikan

Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…

8 hours ago