

Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni (foto: Diskominfo Puncak)
ILAGA– Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni mengatakan terkait dengan rencana roling jabatan kepala OPD terutama mereka yang pada posisi Pelaksana Tugas atau Plt dan para kepala distrik di Pemkab Puncak.
Nenu Tabuni menegaskan bahwa roling jabatan yang akan dilakukan ini bukan karena dasar suka atau tidak suka, apalagi karena tendensi politik terkait Pilkada, namun ini dilkukan atas dasar ketentuan peraturan atau landasan hukum yang berlaku di negara ini.
Menurut Nenu Tabuni, roling jabatan untuk beberapa pimpinan OPD yang masih posisi Plt dan para mepala distrik, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
Pertama, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermemPan RB) No 1 Tahun 2020, dimana masa jabatan sesorang Plt maksimal itu 3 bulan.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut, pejabat definitif belum dilantik, maka masa jabatan seseorang Plt diperpanjang 1 kali untuk 3 bulan berikutnya. Jadi tidak lebih dari 1 tahun atau 2 tahun,” jelas Nenu Tabuni, Rabu (16/10/2024).
“Ternyata yang saya temukan di Pemkab Puncak, sejak saya hadir di Kabupaten ini hampir 2 bulan lebih ini, ada beberapa pejabat eselon II di Kabupaten Puncak, masih menjabat Plt sampai lima tahun. Ini tidak boleh kita lanjutkan, karena melanggar aturan,” sambungnya.
Nenu Tabuni mengungkapkan bahw ketentuan yang kedua soal roling posisi Plt itu, tertuang juga dalam Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2014 tentang adminsitrasi pemerintahan.
Dalam UU tersebut menurutnya, diatur seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, yang bersifat permanen seperti pemindahan atau pengangkatan pejabat lain.
Sementara ketentuan yang ketiga yaitu Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa dalam situasi tertentu seperti kekosongan jabatan, karena alasan admistrasi atau adanya masa jabatan Plt dapat disesuaikan, namun tidak boleh melampai waktu 6 bulan, tanpa keputusan lebih lanjut.
Page: 1 2
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…