Categories: PEGUNUNGAN

Sejumlah Kepala Kampung Pertanyakan Mekanisme Pencairan ADD

Sekda: Kami akan Minta Penjelasan kepada KPPN

WAMENA—Sejumlah kepala kampung mempertanyakan mekanisme pencairan Aloksi Dana Desa (ADD) yang ditrasnfer ke rekening kampung, hanya untuk satu triwulan tahap I di tahun 2022. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana pada tahap I pencairan ADD langsung diberikan dua triwulan atau satu semester.

Menanggapi masalah ini, Sekda Jayawijaya, Thony M Mayor, Spd, MM menyatakan, memang ada beberapa kampung yang mempertanyakan pencairan ADD yang hanya satu triwulan pada tahap 1, sementara tahun lalu, pencairan tahap I itu untuk 1 semester, sementara, honor aparat kampung diberikan 6 bulan.

“Memang honor aparat kampung itu dari APBD Pemkab Jayawijaya yang telah ditrasnfer langsung ke rekening kampung itu untuk 6 bulan, namun khusus ADD ini, satu triwulan dari tahap I ini yang menjadi pertanyaan sehingga kepala kampung dan aparatnya datang menanyakan itu,”ungkapnya, Jumat (15/7), kemarin.

Sekda menyatakan, ketidak tahuan aparat kampung dengan masalah ini, mungkin juga kesalahan dari Pemkab Jayawijaya karena tidak menyosialisasikan kepada masyarakat sehingga mereka bandingkan dengan pencairan Tahun 2021 lalu.

“Ini yang tadi sudah disampaikan kepada kepala kampung, kalau yang transfer ini dari KPPN, sehingga Pemkab Jayawijaya akan menyurat untuk mempertanyakan, apakah benar dana desa yang ditransfer ke kampung itu hanya satu triwulan saja, nanti kita minta penjelasan dari pihak KPPN,” bebernya.

Mantan Sekwan DPRD Jayawijaya juga mengimbau kepada kepala kampung agar tetap tenang, kalau ada yang belum jelas, nanti ditanyakan langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), karena secara teknis mereka yang mengetahui tentang mekanisme penyalurannya.

Thony Mayor menambahkan, pertanyaan yang diajukan menjadi bahan koreksi bagi Pemkab Jayawijaya, sebab masyarakat itu butuh penjelasan dalam hal ini kepala distrik dan kepala kampung yang telah diberikan tanggungjawab memimpin satu wilayah, sehingga apabila ada aturan baru maka harus juga disampaikan secara tertulis kepada mereka.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Tolikara Bergerak Untuk Iman, Pemkab Tolikara All Out Sukseskan Rapat BPL GIDI di Kanggime

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama seksi infrastruktur melakukan peninjauan pembangunan akses jalan,…

26 minutes ago

Gubernur Ajak Warga Kampung Kaniskobat Dukung Program Pembangunan

Selain itu, Apolo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil bagian dan turut serta dalam pembangunan…

1 hour ago

FLS3N dan O2SN Ajang Melatih Anak Bangun Sportifitas dan Kerja Keras

‘’Sebuah prestasi tidak dihasilkan secara instan tapi lewat kerja keras, berjenjang dan penuh disiplin. FLS3N…

2 hours ago

Senggolan Waktu Joget, Prajurit TNI AD Tewas Ditembak

Kejadian berlangsung di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, Palembang, sekitar pukul 02.40 WIB.…

3 hours ago

1.061 Koperasi Diresmikan, Jadi Penggerak Ekonomi Kampung

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak di…

4 hours ago

Pangdam XVII/Cenderawasih: Proses Rekruitmen Tenaga Koperasi Telah Dilakukan

Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pembangunan koperasi tidak hanya difokuskan pada…

5 hours ago