Categories: PEGUNUNGAN

FK2D Pertanyakan Perubahan Pencairan BST

WAMENA—Forum Komunikasi Kepala Distrik (FK2D) Kabupaten Jayawijaya mempertanyakan regulasi pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat tahap II yang dikelola oleh Kantor Pos Indonesia Cabang Wamena.

Ketua FK2D Kabupaten Jayawijaya yang juga sebagai Kepala Distrik Wamena Kota, Lince Kogoya, SIP mengakui, merasa ada keanehan dalam pembayaran BST tahap II, Tahun 2022, semenjak pandemi Covid -19 hingga saat ini, administrasi yang dianggap sudah baku itu diubah, sehingga ia merasa ada permainan diluar dari peraturan.

“Juknis pembayaran yang dikeluarkan presiden lewat Kementrian Sosial, itu kami kepala distrik sudah dibekali sebelum proses pencairan, saat pencairan kepada masyarakat, kepala distrik, kepala kantor pos dan perwakilan masyarakat menandatangani berita acara, namun tahap II ini mekanismenya berubah,”ungkapnya Rabu (15/6) kemarin.

Menurutnya, perubahan pembayaran tahap II ini yakni tak melibatkan lagi kepala distrik, penandatanganan berkas pembayaran yang tadinya oleh kepala distrik, sekarang dilakukan oleh ketua LMA, ini yang dipertanyakan, sebenarnya ada apa dengan perubahan ini.

“Kami sebagai orang birokrasi pemerintahan yang sudah paham dengan aturan merasa aneh, sebab tidak bisa diubah seperti itu, karena itu perintah dari pusat sampai di daerah,”ungkapnya.

Sebagai Ketua FK2D Kabupaten Jayawijaya, Lince Kogoya telah melakukan koordinasi dalam rapat dengan 40 kepala distrik di Kabupaten Jayawijaya pada april lalu, dan setelah itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Sekda dan Kepala Dinas Sosial, mengapa sistem pembayaran yang sudah baku, diubah menjadi aneh tanpa pemberitahuan.

Ia menyatakan, secara aturan LMA itu hanya mitra pemerintah dan tidak masuk dalam sistem pemerintahan, struktur pemerintahan dari yang tertinggi sampai terendah di daerah itu kepala kampung, RT/RW.

“Kami ingin melakukan pertemuan dengan Sekda Jayawijaya terkait aturan ini, kalau kami kepala distrik yang melakukan sudah biasa menangani masalah ini, kalau ketua LMA punya wilayah kerja yang mana, ini pemerintahan formal,” bebernya.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

9 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

17 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

18 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

20 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

21 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

22 hours ago