Categories: PEGUNUNGAN

Waspada Peredaran Ganja di Wamena Meningkat

Awal Tahun, Sudah Tiga Pelaku Ganja Diproses

WAMENA-Satuan Narkoba Polres Jayawijaya memastikan jika peredaran Ganja di kalangan masyarakat kian meningkat sejak Desember tahun lalu.  Hal ini dibuktikan dengan penangkapan 3 orang warga yang kedapatan membawa narkotika jenis Ganja di Wamena.

   Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP F Taborat SH menyatakan  untuk awal tahun 2024 ini sudah ada 3 pelaku yang terkait dengan kasus narkotika yang saat ini telah diproses hukum, yakni GK, SK dan OU.

   “Jadi dari tiga tersangka kasus Ganja tersebut salah satu pelaku GK adalah seorang kepala kampung dari Kabupaten Mamberamo Tengah yang tertangkap di Wamena pada Desember kemarin.”ungkapnya Sabtu (13/1) kemarin

   GK tertangkap di Wamena  Desember lalu tepatnya di tugu salib Wamena, dan dijerat dengan  pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) undang –undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan tersangka GK, pihaknya  telah menemukan narkotika jenis Ganja sebanyak 10,51 gram  dan menahan yang bersangkutan dari tanggal 5 Desember 2023 lalu

  “Penangkapan GK bermula saat patroli rutin Polres Jayawijaya melakukan patroli melewati Tugu Salib Wamena, disana GK sedang duduk mengkonsumsi miras, karena sudah dalam keadaan mabuk GK menghentikan patroli, namun karena terlalu  mabuk akhirnya GK diamankan,” bebernya

   Selanjutnya, anggota melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan  dan didapatkan barang bukti ganja yang ada pada KG sebanyak 10,51 gram, sehingga yang bersangkutan langsung ditahan dan dilimpahkan ke Sat narkoba untuk diproses hukum.

  “Kita juga sudah melakukan pemeriksaan urine kepada yang bersangkutan dan hasilnya positif, GK menggunakan narkotika jenis ganja, sehingga ia kita proses hukum,”ujar Taborat

   Kata Taborat untuk tersangka kedua yaitu SK, dimana pasal yang disangkakan kepadanya pasal 114 dan 111 undang –undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari tangan tersangka pihaknya mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 35 Gram, dimana yang bersangkutan ditahan sejak 18 Desember tahun 2023 lalu.

  “Kita sudah amankan yang bersangkutan bersama barang bukti di Polres Jayawijaya guna melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

  Lanjut Taborat Sedangkan untuk untuk tersangka yang ketiga adalah OU pasal yang disangkakan 114 dan 111 undang –undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana untuk barang buktinya ganja seberat 5,98 Gram dan kami menahan yang bersangkutan sejak 18 desember 2023,

   “Saat ini kami sedang mempersiapkan pemberkasan untuk 3 pelaku ganja ini untuk nantinya diserahkan kepada kejaksaan untuk tindak lanjut proses hukum mereka,”tutupnya. (jo/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tinggi Minat Orang Tua, Penerimaan Murid Baru Terkendala Fasilitas Gedung

  Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…

3 hours ago

Mendagri Canangkan Program Bedah Rumah Serentak di Kampung Mosso

   Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…

9 hours ago

23 Rumah Warga Akan Direhabilitasi

   Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kawasan Dok IX Tanjung Ria masih membutuhkan perhatian serius…

10 hours ago

Pemprov dan Pemkot  Diminta Tindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri 

  Bima Arya menilai penanganan kawasan Sungai Anafre tidak cukup hanya melalui kegiatan pembersihan rutin.…

11 hours ago

Mendagri: 29 Persen Masyarakat di Papua Tak Miliki Rumah

Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…

17 hours ago

Sempat Menanyakan Saya Salah Apa

Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…

18 hours ago