

Aksi demo dari ratusan Massa Kabupaten Tolikara di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, Senin (11/8) kemarin. (foto:Denny/ Cepos)
Tak Terima Dengan Putusan KPU RI
WAMENA– Ratusan warga asal Kabupaten Tolikara melakukan aksi longmars dan membakar ban di seputaran jalan Hom-Hom Wamena menuju ke kantor KPU Provinsi Papua Pegunugan guna menyampaikan aspirasinya Senin (11/8), hal ini dipicu dari menjelang pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati, KPU RI memberhentikan sementara ketua dan dua anggota KPU Tolikara.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut 5 hal yang perlu direalisasikan oleh KPU Papua Pegunungan, dan harus dilakukan dalam waktu singkat sebab mereka ingin mendirikan tenda dan bermalam di depan kantor KPU untuk menunggu hasil dari tuntutan mereka kepada KPU RI.
Untuk tuntutan pertama Forum Lintas Masyarakat dan Pemuda Bersatu se Kabupaten Tolikara menuntut kepada KPU RI dan KPU Papua Pegunungan, KPU Provinsi Papua Pegunungan bertanggungjawab atas pemberhentian sementara ketua dan dua anggota KPU Tolikara karena apa yang dilaporkan kepada KPU RI tidak benar.
Kedua, Kami meminta KPU RI segera mengaktifkan kembali Ketua dan dua komisioner KPU Tolikara karena menghambat pendaftaran pilkada yang sementara akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,. ketiga apabila Ketua dan Dua komisioner KPU Tolikara tidak aktif kembali dalam waktu dekat ini massa akan kejar dan mengancam ketua KPU Papua Pegunungan.
Page: 1 2
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…
Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…