Categories: PEGUNUNGAN

Massa dari Tolikara Datangi KPU Papua Pegunungan

Keempat, Forum lintas masyarakat dan pemuda bersatu se Kabupaten Tolikara meminta segera membatalkan keputusan KPU RI nomor 1103 tahun 2024 terkait pemberhentian sementara ketua merangkap anggota, dan anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2024 -2029, lima KPU RI harus bertangungjawab apabila ada masalah yang terjadi terhadap kantor KPU Papua Pegunungan.

Di tempat yang sama Ketua KPU Provinsi Papua pegunungan Daniel Jingga dalam menanggapi aspirasi tersebut menyebutkan masalah yang dialami KPU Provinsi juga kaget, sebab selama ini KPU Tolikara tidak pernah melaporkan tahapan kepada KPU Provinsi namun langsung kepada KPU RI.

“Kami juga kaget ketika ada putusan dari KPU RI yang diturunkan kepada KPU Tolikara untuk pemberhentian sementara,  selama ini KPU Tolikara juga tak pernah melaporkan tahapan kepada kami di KPU Provinsi Papua Pegunungan namun langsung kepada KPU RI,” ungkapnya saat menerima pendemo di depan Kantor KPU Papua Pegunungan Jalan Hom -hom Wamena.

Daniel juga menyatakan untuk tuntutan yang disampaikan koordinator aksi dan beberapa masyarakat kepada KPU Papua Pegunungan akan dilanjutkan kepada pimpinan lembaga ini dalah hal ini KPU RI yang akan memutuskan, KPU Provinsi Papua Pegunungan tak punya kewenangan untuk mengambil keputusan itu.

“Jadi kita akan teruskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat saat ini kepada KPU RI agar segera bisa mengambil keputusan terkait massa lah pemberhentian sementara Ketua dan dua Anggota KPU Tolikara,”katanya.

Daniel Jingga juga mengaku akan mendatangkan 5 Komisioner KPU Kabupaten Tolikara untuk menjelaskan pokok masalah yang terjadi di depan masyarakat agar tidak saling tuding satu dengan yang lain terkait dengan pemberhentian sementara terhadap 3 Komisioner KPU Kabupaten Tolikara tersebut sehingga semua bisa menjadi jelas.

“Jadi yang perlu diingat dan dipahami ini bukan diberhentikan selamanya, ini hanya sementara waktu saja dan nanti mereka akan kembali diaktifkan oleh pimpinan KPU RI, ini yang perlu dipahami oleh masyarakat agar jangan ada pengertian lain -lain,”bebernya (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Meski Hakim Terbatas, Namun Tangani Perkara Paling Banyak di Seluruh IndonesiaMeski Hakim Terbatas, Namun Tangani Perkara Paling Banyak di Seluruh Indonesia

Meski Hakim Terbatas, Namun Tangani Perkara Paling Banyak di Seluruh Indonesia

Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…

10 hours ago

Kejari Merauke Lelang Sejumlah Barang Rampasan Tindak PIdana Umum

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…

11 hours ago

Wali Kota Pastikan Seluruh OPD Definitif Januari Ini

Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…

11 hours ago

Penumpang Lebih Banyak yang Berangkat daripada yang Turun di Merauke

Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…

12 hours ago

ASN Tidak Disiplin, Gaji dan TPP Ditahan

Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…

12 hours ago

Merauke Jadi Tuan Rumah Sidang Musyawarah Pekerja Lengkap PGI

Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…

13 hours ago