Categories: PEGUNUNGAN

Massa dari Tolikara Datangi KPU Papua Pegunungan

Keempat, Forum lintas masyarakat dan pemuda bersatu se Kabupaten Tolikara meminta segera membatalkan keputusan KPU RI nomor 1103 tahun 2024 terkait pemberhentian sementara ketua merangkap anggota, dan anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2024 -2029, lima KPU RI harus bertangungjawab apabila ada masalah yang terjadi terhadap kantor KPU Papua Pegunungan.

Di tempat yang sama Ketua KPU Provinsi Papua pegunungan Daniel Jingga dalam menanggapi aspirasi tersebut menyebutkan masalah yang dialami KPU Provinsi juga kaget, sebab selama ini KPU Tolikara tidak pernah melaporkan tahapan kepada KPU Provinsi namun langsung kepada KPU RI.

“Kami juga kaget ketika ada putusan dari KPU RI yang diturunkan kepada KPU Tolikara untuk pemberhentian sementara,  selama ini KPU Tolikara juga tak pernah melaporkan tahapan kepada kami di KPU Provinsi Papua Pegunungan namun langsung kepada KPU RI,” ungkapnya saat menerima pendemo di depan Kantor KPU Papua Pegunungan Jalan Hom -hom Wamena.

Daniel juga menyatakan untuk tuntutan yang disampaikan koordinator aksi dan beberapa masyarakat kepada KPU Papua Pegunungan akan dilanjutkan kepada pimpinan lembaga ini dalah hal ini KPU RI yang akan memutuskan, KPU Provinsi Papua Pegunungan tak punya kewenangan untuk mengambil keputusan itu.

“Jadi kita akan teruskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat saat ini kepada KPU RI agar segera bisa mengambil keputusan terkait massa lah pemberhentian sementara Ketua dan dua Anggota KPU Tolikara,”katanya.

Daniel Jingga juga mengaku akan mendatangkan 5 Komisioner KPU Kabupaten Tolikara untuk menjelaskan pokok masalah yang terjadi di depan masyarakat agar tidak saling tuding satu dengan yang lain terkait dengan pemberhentian sementara terhadap 3 Komisioner KPU Kabupaten Tolikara tersebut sehingga semua bisa menjadi jelas.

“Jadi yang perlu diingat dan dipahami ini bukan diberhentikan selamanya, ini hanya sementara waktu saja dan nanti mereka akan kembali diaktifkan oleh pimpinan KPU RI, ini yang perlu dipahami oleh masyarakat agar jangan ada pengertian lain -lain,”bebernya (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Perbatasan RI-PNG Bukan Sekadar Garis BatasPerbatasan RI-PNG Bukan Sekadar Garis Batas

Perbatasan RI-PNG Bukan Sekadar Garis Batas

   “Perbatasan tidak boleh hanya dipandang sebagai garis pemisah, tetapi harus menjadi ruang perjumpaan, ruang…

8 hours ago

Kemarau Panjang Bikin Stok Beras Merauke Menurun

Stok beras di Merauke, Papua Selatan, mulai mengalami penurunan sejak Agustus 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi…

8 hours ago

Pedagang Luar Kota Jayapura Wajib Patuhi Aturan Pasar

   Penegasan tersebut terutama ditujukan kepada pedagang yang berasal dari luar wilayah Kota Jayapura, seperti…

9 hours ago

Penyuluh Pertanian Harus Jadi Agen Transformasi Pertanian Modern

Papua Selatan dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu kawasan strategis dalam pembangunan lumbung…

9 hours ago

Abisai Rollo: Penertiban Untuk Kembalikan Fungsi Pasar

  Abisai mengatakan, keberadaan area parkir menjadi salah satu bagian penting dalam penataan pasar. Masyarakat…

10 hours ago

Cegah Tawuran Malam, Polisi Razia Sajam di Bundaran Petrosea

Maraknya aksi tawuran yang berulang pada malam hari memaksa aparat kepolisian memperketat pengawasan di titik-titik…

10 hours ago