Menurutnya, DPMK sendiri akan berperan aktif sebagai fasilitator, memastikan bahwa alokasi dana desa digunakan secara tepat untuk pengembangan koperasi dan hanya mendorong dan mengarahkan agar dana ini peruntukannya sesuai kebutuhan
“Untuk mendukung legalitas dan administrasi, seluruh proses, termasuk pembentukan akta notaris, akan dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMK PTSP). Sosialisasi,” beber Plt Kepala DPMK Jayawijaya.
Wetipo juga mengaku beberpa pekan kedepan, DPMK Jayawijaya mulai Sosialisasi program Koperasi Merah Putih ini, dimana kemarin juga telah diawali dengan melakukan pertemuan bersama Bupati dan hasilnya akan segera diperluas ke seluruh kampung melalui sosialisasi.
“Koperasi Merah Putih ini nantinya akan berjalan selaras dengan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) yang sudah ada artinya apa yang di hasilkan dari BUMKam itu bisa lebih ditingkatkan lewat koperasi yang ada di distrik.”bebernya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kejadian pada Minggu (8/3) malam itu akhirnya ramai menyedot perhatian publik. Dalam video siaran langsung…
Sejumlah titik yang terdampak adalah Kali Acai dan kawasan Pasar Youtefa, Distrik Abepura serta Organda,…
Pelaku berinisial AJW tersebut kini diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merauke untuk…
Menurutnya, kasus ini sebenarnya telah diketahui oleh ibu korban. Bahkan untuk melindungi anaknya, sang ibu…
Hal ini dilakukan BGN untuk memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi mekanisme kontrol agar…
Kobak ditangkap oleh tim Satgas Gakkum pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 16.44 WIT di area…