

Barang bukti minuman keras ilegal yang diamankan dari para pedagang tanpa izin di Kota Jayapura, Rabu (9/7). (Foto/Humas Polresta For Cepos)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari para pedagang tanpa izin dalam operasi penertiban yang berlangsung Selasa (8/7) malam hingga Rabu (9/7) dini hari.
Kegiatan penertiban tersebut diawali dengan apel konsolidasi personel di halaman Mapolresta Jayapura Kota. Setelah apel, tim langsung bergerak menyasar sejumlah titik yang dikenal rawan peredaran miras ilegal, dimulai dari wilayah Distrik Jayapura Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry, menjelaskan bahwa dalam patroli di kawasan Dok VIII, pihaknya berhasil menemukan dan menyita 158 botol dan kaleng miras ilegal berbagai merek.
“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 158 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai merek yang dijual tanpa izin,” jelas AKP Febry dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Tim patroli kemudian melanjutkan razia ke wilayah Pasar Lama, Abepura. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tumpukan miras ilegal yang ditinggalkan oleh pelaku yang sempat melarikan diri saat kehadiran polisi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 173 botol dan kaleng miras.
Page: 1 2
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk…
Seruan bagi para pemuda Papua meningkatkan kapasitas dan terus berfikir positif serta tetap optimis dengan…
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Pemerintah Provinsi Papua akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul penyesuaian harga BBM…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…