

Barang bukti minuman keras ilegal yang diamankan dari para pedagang tanpa izin di Kota Jayapura, Rabu (9/7). (Foto/Humas Polresta For Cepos)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari para pedagang tanpa izin dalam operasi penertiban yang berlangsung Selasa (8/7) malam hingga Rabu (9/7) dini hari.
Kegiatan penertiban tersebut diawali dengan apel konsolidasi personel di halaman Mapolresta Jayapura Kota. Setelah apel, tim langsung bergerak menyasar sejumlah titik yang dikenal rawan peredaran miras ilegal, dimulai dari wilayah Distrik Jayapura Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry, menjelaskan bahwa dalam patroli di kawasan Dok VIII, pihaknya berhasil menemukan dan menyita 158 botol dan kaleng miras ilegal berbagai merek.
“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 158 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai merek yang dijual tanpa izin,” jelas AKP Febry dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Tim patroli kemudian melanjutkan razia ke wilayah Pasar Lama, Abepura. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tumpukan miras ilegal yang ditinggalkan oleh pelaku yang sempat melarikan diri saat kehadiran polisi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 173 botol dan kaleng miras.
Page: 1 2
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…
Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…
Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…