“Ini yang banyak PPD belum sadar dan menganggap masalah ini biasa, padahal resikonya besar, ini sudah diatur dalam PKPU semua itu, sehingga kalau diproses hukum masuk ke Bawaslu dan kemudian Gakumdu, kalau ini diarahkan ke pidana umum mereka bisa kena sanksi itu,” tegasnya.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Hongko Gambo menyatakan meskipun ada PSU namun TPS -TPS yang tidak bermasalah di Distrik Wamena kota itu harus tetap melakukan pleno ditingkat distrik, meskipun ada beberapa kelompok massa yang meminta pleno ditiadakan.
“Kami sudah sampaikan sesuai aturan dan mekanisme yang ada karena batas waktu pleno di tingkat distrik itu pada 3 desember kemarin dan sekarang sudah 6 desember dan waktunya untuk pleno di tingkat kabupaten oleh karena itu TPS yang tak bermasalah tetap lakukan pleno ditingkat distrik,” bebernya.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di kawasan dan anggota G20, ia menyebut bahwa Indonesia memiliki…
Ia menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran dibuka pada bulan Februari bulan depan. Bahkan jumlah formasi yang…
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Boby Awi menjelaskan bahwa kenaikan target tersebut seiring…
Menurutnya, LHP yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi cerminan sejauh mana pengelolaan keuangan…
Pelantikan sejumlah staf khusus ini oleh Fakhri menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantaran,…
"Total seluruh penduduk di wilayah Papua sebanyak 4,58 juta jiwa. Untuk Provinsi Papua sebanyak 1,10…