“Ini yang banyak PPD belum sadar dan menganggap masalah ini biasa, padahal resikonya besar, ini sudah diatur dalam PKPU semua itu, sehingga kalau diproses hukum masuk ke Bawaslu dan kemudian Gakumdu, kalau ini diarahkan ke pidana umum mereka bisa kena sanksi itu,” tegasnya.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Hongko Gambo menyatakan meskipun ada PSU namun TPS -TPS yang tidak bermasalah di Distrik Wamena kota itu harus tetap melakukan pleno ditingkat distrik, meskipun ada beberapa kelompok massa yang meminta pleno ditiadakan.
“Kami sudah sampaikan sesuai aturan dan mekanisme yang ada karena batas waktu pleno di tingkat distrik itu pada 3 desember kemarin dan sekarang sudah 6 desember dan waktunya untuk pleno di tingkat kabupaten oleh karena itu TPS yang tak bermasalah tetap lakukan pleno ditingkat distrik,” bebernya.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Abisai Rollo, tingginya angka kebakaran dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi perhatian serius semua…
Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua melakukan Forum Koordinasi Strategi Percepatan Pembangunan. Pertemuan ini…
Gubernur Papua Matius D Fakhiri meminta masyarakat adat dilibatkan dalam pengelolaan saham PT Papua Divestasi…
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan…
Menurutnya, implementasi Otsus harus difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua melalui program-program yang menyentuh…
Suasana di sekitar Stadion Lukas Enembe selalu berubah menjadi lebih hidup setiap kali pertandingan Persipura…