

Co Pilot Piper PA 23-250 Aztec, Vidi Eskaparis Gumilang (tengah,red) saat didampingi kedua kuasa hukumnya saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (2/7) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE- Jika sebelumnya, 3 warga asing telah dilimpahkan dari Direktorat Keimigrasian ke Kejaksaan Negeri Merauke yakni pilot Piper PA 23-250 Aztec bernama bernama J. Victor Davis dan 2 penumpangnya bernama Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le bahkan ketiga warga asing tersebut telah menjalani sidang dan divonis bersalah, maka giliran Co Pilot dari pesawat tersebut bernama Vidi Eskaparis Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (2/7).
Dari pantauan media ini, pelimpahan dilakukan oleh Jaksa dari Kejagung dengan pengawalan dari Bareskrim Polri. Saat pelimpahan, tersangka yang merupakan warga negara Indonesia tersebut didampingi 2 kuasa hukumnya.
Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum dari terdakwa kep[ada wartawan disela-sela pelimpahan itu meminta agar penanganan perkara kliennya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Penerbangan. Karena status kliennya sebagai ASN saat itu sedang menjalani pelatihan.
‘’Jadi status klien saya saat ini berstatus sebagai peserta pelatihan (student pilot), sehingga tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap penerbangan yang dilakukan,’’ katanya.(ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…