ASN lingkup Pemkab Mimika sedang mengikuti apel gabungan OPD di lapangan kantor Puspem. (Foto: CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN)
Mimika Segera Menyusul
MIMIKA – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi melakukan transformasi besar dalam pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan memperkenalkan sistem kerja fleksibel.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menetapkan penyesuaian pola kerja yang mengombinasikan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk merespons kebutuhan efisiensi nasional serta mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, adaptif, dan berbasis digital di wilayah Papua Tengah.
Dalam ketentuan terbaru ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dijadwalkan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis lokasi bekerja, melainkan sebuah upaya untuk membentuk budaya kerja baru yang lebih produktif dan berorientasi pada hasil.
Pelaksanaan WFH ini akan didukung penuh oleh infrastruktur digital seperti e-office, absensi elektronik, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memastikan setiap pegawai tetap terpantau dan akuntabel.
Terkait kebijakan tersebut, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga efektivitas birokrasi.
“Penyesuaian pola kerja ASN ini dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif,” demikian araha gubernur seperti dikutip dari surat edaran, dikutip Sabtu (4/4).
Meski pola kerja fleksibel mulai diterapkan, terdapat pengecualian bagi unit-unit kerja yang bersentuhan langsung dengan layanan publik.
Unit seperti layanan kesehatan (RSUD dan Puskesmas), pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban umum, kependudukan, hingga pendidikan tetap diwajibkan melaksanakan WFO secara penuh demi menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penghematan anggaran operasional secara nyata, mulai dari pengurangan biaya listrik, air, telepon, hingga pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan dinas maksimal sebesar 50 persen.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan pemerintah pusat, setiap kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah wajib melakukan pengawasan ketat dan melaporkan hasil pelaksanaan pola kerja ini secara berkala.
Laporan yang mencakup capaian kinerja dan efisiensi anggaran harus disampaikan paling lambat tanggal 4 setiap bulannya.
Dengan ditetapkannya kebijakan ini di Nabire pada 2 April 2026, Papua Tengah berharap dapat menjadi pelopor transformasi birokrasi digital yang tetap membumi dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Page: 1 2
Guntur menjelaskan, kejadian bermula ketika korban didatangi seorang pria yang tidak dikenal dengan alasan…
Pemerintah Kota Jayapura segera mengambil langkah untuk membenahi kondisi Pasar Mama Papua yang saat ini…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memperkuat layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Salah…
Rustan mengatakan, persoalan tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat dan pemberitaan di media…
Pemerintah Kota Jayapura memastikan pembangunan dan penyiapan rumah singgah bagi masyarakat penyandang masalah sosial terus…
Warga Kampung Biak, Kelurahan Abepantai, Distrik Abepura, mengaku jenuh menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi…