

Kuasa Hukum tiga Kontraktor Yulianto, SH, MH menyatakan setelah melakukan sidang akhirnya Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan harus membayar hutang proyek pekerjaan pembangunan sekolah Tahun 2010 kepada CV Sirindu rindu, PT Kamang Wijaya Persada Dan CV Pumarino .
WAMENA – Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menolak semua eksepsi dari Bupati Mamberamo Tengah dan juga Kepala Dinas Pendidikan atas 3 gugatan kontraktor nomor 10/Pdt.G/2025/PN Wmn dari CV Sirindu rindu, 11/Pdt.G/2025/PN Wmn dari PT Kemang Persada dan nomor 12/Pdt.G/2025/PN Wmn dari CV. Pumarino dari kasus penyelesaian hutang proyek pembangunan sekolah tahun 2010.
Kuasa Hukum tiga Kontraktor Yulianto, SH, MH menyatakan setelah melakukan sidang akhirnya Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan harus membayar hutang proyek pekerjaan pembangunan sekolah Tahun 2010 kepada CV Sirindu rindu, PT Kamang Wijaya Persada Dan CV Pumarino .
“Pemeriksaan perkara perdata gugatan atas pekerjaan pembangunan sekolah tahun 2010 di Distrik Kelila, Distrik Eragayam serta Distrik Ilugwa yang diajukan oleh 3 kontraktor CV Sirindu rindu, PT Kamang Wijaya Persada Dan CV Pumarino, akhirnya berakhir dengan penolakan eksepsi dari tergugat I dan II,”ungkapnya Kamis (2/4).
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…