Categories: PEGUNUNGAN

3 Kontraktor Menangkan Gugatan di PN Wamena Usai Eksepsi Pemkab Mamteng Ditolak Majelis Hakim

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Dean Cakra Buana Ginting,SH, MH yang didampingi Gerry Geovant Kaban SH, MH dan Syahrial Yahya Budi Harto, SH, pada perkara nomor 10/Pdt.G/2025/PN Wmna CV. Sirindu rindu menolak eksepsi Tergugat I dan tergugat II dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian, tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 545.650.000.00 secara tanggung renteng seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),”Kata Yulianto

Selanjutnya Lanjut Yulianto, untuk amar putusan perkara nomor 11/Pdt.G/2025/PN Wmn PT. Kemang Persada, menolak eksepsi Tergugat I dan tergugat II seluruhnya dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian, serta menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat.

“Jadi majelis hakim PN Wamena menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materil kepada Penggugat sejumlah Rp.984.550.000,00, serta juga menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Sedangkan untuk amar putusan ketiga perkara nomor 12/Pdt.G/2025/PN wmn CV Pumarino menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil berupa kewajiban sisa pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 311.171.000,00 secara tanggung renteng seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht),”jelas Yulianto

Menurutnya, dengan adanya putusan ini mengakhiri penantian selama15 tahun menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah yang belum membayar hak-hak CV Sirindu Rindu, PT Kamang Wijaya Persada, CV Pumarino dan akhirnya ketiga kontraktor mendapat kepastian secara hukum untuk menagih hak-haknya kepada Pemerintah Mamberamo Tengah.

“Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Kantor Yulianto & Associates mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Karena Pengadilan per 1 April 2026 3 perkara perdata telah diputuskan tanpa penundaan, dimana Pemda Mamberamo Tengah telah melakukan Wanprestasi tidak melaksanakan pembayaran atas pekerjaan -pekerjaan Klien Klien kami.”jelas Yulianto

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Tangani Maraknya Aksi BegalPolres Mimika Bentuk Tim Khusus Tangani Maraknya Aksi Begal

Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Tangani Maraknya Aksi Begal

Polres Mimika membentuk tim khusus anti-begal guna menanggapi maraknya aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan…

13 hours ago

DPRK Jayawijaya Minta Pemkab Kembalikan SK Kepala Kampung Lama

Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka, S.Pi, M.Si menegaskan sebagai kepala pemerintahan, saat ini pemkab Jayawijaya…

14 hours ago

Bupati Waropen Terima Aspirasi Warga Kirihi

Pertemuan tersebut turut didampingi Plt. Sekda Waropen Bob Woriori, S.STP, M.Si, sejumlah pimpinan OPD, Kadistrik…

15 hours ago

Kunjungi Lokasi Ledakan, Serahkan Bantuan dari Preiden Prabowo

Tak hanya melihat dari dekat rumah-rumah yang rusak akibat ledakan di sepanjang pantai, tetapi Ia…

16 hours ago

Tim URC Satreskrim Polres Jayapura Berhasil Amankan Satu Pelaku Curanmor

Komitmen Polres Jayapura dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus ditunjukkan melalui langkah…

17 hours ago

Bupati Jayapura Minta Kepala Kampung Kreatif, Selama Delapan Tahun Memimpin

“Saya pikir delapan tahun kepemimpinan itu sesuatu yang luar biasa. Kepercayaan yang diberikan masyarakat dan…

18 hours ago