Yulianto juga berharap Bupati Mamteng berbesar hati untuk menyiapkan anggaran dan segera mungkin melakukan pembayaran kepada 3 kliennya yang telah menunnggu pembayaran tersebut selama 15 tahun lamanya sehingga tak perlu lagi Pemkab Mamteng melakukan upaya banding karena sudah terbukti dipersidangan.
“Dalam Sidang PN Wamena secara terang benderang telah diputuskan oleh majelis hakim yang Terhormat bahwa Pemkab Mamteng melakukan Wanprestasi, walaupun dalam putusan itu kami tidak memperoleh bunga dan biaya perkara selama belasan tahun ini namun klien kami cukup puas dengan putusan ini.” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Aksi lingkungan yang diprakarsai Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Waropen tersebut diawali dengan apel…
Kegiatan pelepasan berlangsung di Karubaga dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Yotam Wonda, S.H.,…
Plt Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP. Menyatakan hari ini pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui…
PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama Pemerintah Kabupaten Mimika membuka pameran lingkungan hidup di pelataran Graha…
Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan ruang kepada pihak-pihak yang merasa belum menerima haknya di Pengadilan Negeri…
Dalam kegiatan panen perdana itu, Bupati didampingi Ketua DPR Kabupaten Biak Numfor Daniel Rumanasem, Plt.…