Yulianto juga berharap Bupati Mamteng berbesar hati untuk menyiapkan anggaran dan segera mungkin melakukan pembayaran kepada 3 kliennya yang telah menunnggu pembayaran tersebut selama 15 tahun lamanya sehingga tak perlu lagi Pemkab Mamteng melakukan upaya banding karena sudah terbukti dipersidangan.
“Dalam Sidang PN Wamena secara terang benderang telah diputuskan oleh majelis hakim yang Terhormat bahwa Pemkab Mamteng melakukan Wanprestasi, walaupun dalam putusan itu kami tidak memperoleh bunga dan biaya perkara selama belasan tahun ini namun klien kami cukup puas dengan putusan ini.” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Menurut Abisai, ASN merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap pegawai dituntut untuk…
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Bobby Johanis Enos Awi,…
"Terkait dengan kondisi korban yang ditemukan dapat dikenali oleh pihak keluarga korban. Bukti fisik yang…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menegaskan pentingnya disiplin bagi para calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka…
Diduga jembatan yang menghungkan Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori patah akibat dilintasi truk yang…
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Pegunungan Noak Tabo S.IP, M.KP…