Site icon Cenderawasih Pos

Dua Tahun, Kasus Perceraian di Mimika Menurun

Humas Pengadilan Agama (PA) Mimika, Ahmad Zubaidi. (foto:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos) 

Dari 130 Kasus, Lebih Banyak Istri yang Minta Cerai

MIMIKA – Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat, gugatan perceraian di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah sejak Januari hingga awal September 2024 berjumlah 130 perkara atau sekitar 65,33 persen, dan didominasi oleh perkara yang dilatarbelakangi pertengkaran terus menerus.

Angka perceraian ini menurun jika dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 132 perkara di periode yang sama (Januari-September), sementara di periode yang sama tahun 2022 151 perkara.

Hakim Pengadilan Agama Mimika sekaligus Humas, Ahmad Zubaidi menyebutkan, dari 130 kasus yang ditangani PA Mimika itu, 38 diantaranya cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki sebagai suami, sedangkan 92 kasus lainnya diajukan oleh pihak perempuan sebagai istri.

Ahmad menjelaskan, dari 130 perkara itu juga, sekitar 87 perkara telah dikabulkan dan diterbitkan akta cerai. Dari 87 perkara yang sudah resmi bercerai, presentase perceraian yang disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 51 perkara atau sekitar 58,62 persen.

Kemudian, ada 16 perkara disebabkan salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain tanpa alasan dan tanpa izin, 10 perkara karena ekonomi, 5 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 4 perkara karena judi yang sukar disembuhkan, dan 1 perkara lainnya karena mabuk-mabukan yang sukar disembuhkan.

“Itu adalah penyebab perceraian yang terjadi sejak Januari (2024) hingga awal September 2024 ini,” jelas Ahmad saat ditemui Cenderawasih Pos, Rabu (4/9/2024).

Ahmad melanjutkan, selain perkara perceraian yang dikabulkan, ada juga perkara perceraian yang berakhir damai dimana kedua belah pihak berhasil rujuk kembali.

Lanjutnya, pasangan yang berhasil dirujukkan kembali ini melalui proses mediasi yang dilakukan oleh PA Mimika melalui majelis hakim. “Itu ada 12 perkara yang dicabut, yang rukun kembali,” katanya.

Angka perkara perceraian di Mimika kata Ahmad dalam 2 tahun terakhir mengalami penurunan. Pada tahun 2022, angka perkara perceraian sejak Januari hingga awal September 2022 berjumlah 151 perkara.

Sedangkan, di tahun 2023, mulai Januari hingga awal September sebanyak 132 perkara. “Jadi 2022 itu cukup tinggi, tahun kemarin itu mengalami penurunan juga, kemudian tahun ini. Jadi ada tren penurunan juga,” tambahnya lagi.

Tentang perceraian ini Ahmad Zubaidi menjelaskan, dalam Islam, pada suatu ikatan pernikahan, perceraian boleh dilakukan dan hukumnya halal. Hal itu juga ada di dalam Alquran.

“Hukum perceraian itu boleh sebenarnya, hukumnya halal tapi dibenci oleh Allah SWT,” kata Ahmad saat ditemui di sela kesibukannya.

Ahmad melanjutkan, hal yang menjadikan perceraian atau talak diperbolehkan dalam Islam adalah apabila hanya dilakukan dengan kondisi-kondisi tertentu. (mww/wen)

Angka Perceraian di Mimika

51 Perkara Karena Perselisihan, dan Pertengkaran

16 Perkara  Pergi Meninggalkan Pasangan

10 Perkara Faktor ekonomi

5 Perkara KDRT

4 Perkara Judi

1 Karena Mabuk-mabukan

12 Perkara Rujuk kembali (mediasi)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version