

Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino didampingi Kasat Narkoba, Ipda Mulyadin saat menggelar konfrensi pers terkait oknum ASN terlibat narkoba di Mapolres Yahukimo, Senin (1/9). (Foto: Kapolres Zet Saalino for Cepos)
JAYAPURA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkan Yahukimo berinisial NU nampaknya harus menghabiskan masa kerjanya di tahanan. Ini setelah penyidik Polres Yahukimo memproses kasusnya yang berkaitan dengan narkoba.
Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino mengatakan bahwa kasus NU telah dirampungkan dan yang bersangkutan akan dilimpahkan hari ini (Selasa,2/9) ke kejaksaan.
“Tadi penyidik sudah menuntaskan semuanya dan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis ganja ke kejaksaan, sudah tahap dua,” kata Zet didampingi Kasat Narkoba, Ipda Mulyadin Senin (1/9).
Diceritakan bahwa NU dijerat dengan sangkaan pasal 114 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau minimal 5 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar.
“Atau pasal 111 (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun pidana denda Rp 800 juta,” beber Kapolres.
Page: 1 2
‘’Putusan pengadilan harus kita jalankan karena itu hukum bagi kita semua,’’ kata bupati Yoseph Bladib…
Bupati Mimika Johannes Rettob pun menepis isu miring tentang pengelolaan dana divestasi saham PTFI tersebut…
Pihaknya, lanjut dia, telah meminta bantuan kepada Keamanan Laut (Kamla) dan Radio Pantai untuk kapal-kapal …
"Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat laporan Komisi XI atas hasil uji…
“Ini saya ingin menanyakan penegasan ya, masih di poin 10 huruf a. Dalam keterangan saudara…
Bupati menjelaskan, pola tersebut juga akan diterapkan pada tahun-tahun berikutnya. Seluruh kerja pemerintahan akan dievaluasi…