Categories: PEGUNUNGAN

Serahkan Tersangka Penjual Miras Ke Kejaksaan

WAMENA -Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali  menyerahkan tersangka kasus penjualan minuman keras ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan inisial ML (32) yang tertangkap di sebuah Kos –kosan jalan Gaotot Subroto Distrik Wamena Kota 31 Desember lalu ,usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait  tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan, barang  yang di ketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang berupa minuman lokal jenis Ct (Cap Tikus) sebagaimana di maksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka ML sebelumnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 lalu sekitar pukul pukul 23.00 wit oleh patroli polres jayawijaya di sebuah kos-kosan di Jalan Gatot Subroto Wamena saat sedang menjual Miras Oplosan Janis CT,” ungkapnya Selasa (30/4) kemarin.

Ia mengaku jika tersangka ML (32) diserahkan  bersama  barang bukti berupa 1 buah galon warna biru ukuran 19 liter yang berisikan minuman keras lokal jenis CT, 1 buah jerigen 5 liter yang berisikan minuman keras lokal jenis CT dan 2 buah botol plastik bekas.

“ yang bersangkutan diancam dengan pasal 204 Ayat (1) KUHPidana,  barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan ataumembagi –bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal bersifat bahaya itu tidak diberi tahu , diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”tegas Taborat

Ia juga mengaku  bahwa tersangka ML berkas perkaranyanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum sehingga hari ini penyidik telah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan di pengadilan.

“usai kami serahkan ML kepada kejaksaan maka selanjutnya yang bersangkutan bukan lagi sebagai tahanan Polres Jayawijaya dan resmi menjadi tahanan kejaksaan guna menungu waktu kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”kata Kasat Narkoba Polres Jayawijaya

AKP F Taborat menambahkan penerapan pasal 204 KUHPidana ini dilakukan penyidik agar memberikan contoh kepada para pembuat dan penjual miras yang masih melakukan aktifitasnya selama ini agar bisa berhenti dan tidak memproduksi miras tersebut lagi. (jo)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 day ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 day ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

1 day ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago