Categories: PEGUNUNGAN

Serahkan Tersangka Penjual Miras Ke Kejaksaan

WAMENA -Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali  menyerahkan tersangka kasus penjualan minuman keras ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan inisial ML (32) yang tertangkap di sebuah Kos –kosan jalan Gaotot Subroto Distrik Wamena Kota 31 Desember lalu ,usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait  tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan, barang  yang di ketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang berupa minuman lokal jenis Ct (Cap Tikus) sebagaimana di maksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka ML sebelumnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 lalu sekitar pukul pukul 23.00 wit oleh patroli polres jayawijaya di sebuah kos-kosan di Jalan Gatot Subroto Wamena saat sedang menjual Miras Oplosan Janis CT,” ungkapnya Selasa (30/4) kemarin.

Ia mengaku jika tersangka ML (32) diserahkan  bersama  barang bukti berupa 1 buah galon warna biru ukuran 19 liter yang berisikan minuman keras lokal jenis CT, 1 buah jerigen 5 liter yang berisikan minuman keras lokal jenis CT dan 2 buah botol plastik bekas.

“ yang bersangkutan diancam dengan pasal 204 Ayat (1) KUHPidana,  barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan ataumembagi –bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal bersifat bahaya itu tidak diberi tahu , diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”tegas Taborat

Ia juga mengaku  bahwa tersangka ML berkas perkaranyanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum sehingga hari ini penyidik telah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan di pengadilan.

“usai kami serahkan ML kepada kejaksaan maka selanjutnya yang bersangkutan bukan lagi sebagai tahanan Polres Jayawijaya dan resmi menjadi tahanan kejaksaan guna menungu waktu kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”kata Kasat Narkoba Polres Jayawijaya

AKP F Taborat menambahkan penerapan pasal 204 KUHPidana ini dilakukan penyidik agar memberikan contoh kepada para pembuat dan penjual miras yang masih melakukan aktifitasnya selama ini agar bisa berhenti dan tidak memproduksi miras tersebut lagi. (jo)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

5 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

6 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

7 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

8 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

9 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

10 hours ago