Site icon Cenderawasih Pos

Lagi seorang Wanita Pembuat Miras Oplosan Diserahkan Ke Kejaksaan

Tersangka pembuat miras RM saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh tim penyidik sat narkoba Polres Jayawijaya (foto:Denny/ Cepos)

WAMENA – Usai minggu lalu menyerahkan 3 Wanita pembuat dan penjual miras ke Kejaksaan, satu lagi seorang wanita dengan inisial RM (42) diserahkan ke kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali  menyerahkan satu  tersangka kasus pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dengan inisial RM, yang bersangkutan diserahkan usai berkas perkanya dinyatakan lengkap dari kejaksaan.

“Saat ini kita kembali melakukan P21 terhadap tersangka pembuatan miras jenis CT yang merupakan seorang wanita berinisial RM, dimana dalam penyerahan ini kita lakukan bersama dengan barang bukti yang diamankan saat mengkap pelaku,”ungkapnya Sabtu (30/3)kemarin

Tersangka RM (42) Diserahkan bersama barang bukti 1 ember plastik besar warna merah yang berisi minuman keras lokal jenis ballo sebanyak 80 liter, 1  ember ballo 20 liter, 1 buah kompor, 1  buah dandang besar, 1buah dandang suling besar yang berisi minuman keras lokal jenis ballo sebanyak 50 liter, “ 1 buah ember cat warna putih, 1 buah teko besar warna hijau, 1 buah corong besar warna merah, 1  buah alat suling dari bambu, 2 gulung plastik dan 1,5 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang di isi ke dalam botol plastik.”kelas Taborat.

Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa tersangka RM sebelumnya ditangkap pada tanggal 29 Januari 2024, dimana yang bersangkutan tertangkap tangan sedang memproduksi Miras lokal jenis ballo suling (capt tikus) disalah satu rumah yang  diwilayah Kota Wamena.

“Hari ini tersangka RM terkait kasus produksi Miras kasusnya kita lakukan tahap II dimana berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya

Ia juga menambahkan,  untuk tersangka RM dijerat dengan Tindak Pidana Memproduksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 136 huruf a dan b Subsider Pasal 134 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“RM diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Denda Rp 500.000.000, dimana ia terbukti telah memproduksi miras yang untuk diperjual belikan kepada orang lain,”bebernya.

Kasat juga menambahkan usai dilakukan penyerahan ke kejaksaan RM bukan lagi menjadi tahanan kepolisian namun menjadi tahanan kejaksaan untuk nantinya akan didorong untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena.

“kini yang bersangkutan sudah tidak ditahan lagi di Polres Jayawijaya namun sudah di bawah ke Lapas Wamena untuk nantinya mengikuti proses persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Wamena,” tutupnya. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version