“Sebelum dilakukan pelimpahan Unit Tipidum menyiapkan administrasi Tahap II di ruangan unit Tipidum dan mengirimkan Berkas pelimpahan Tersangka dan Barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya,”jelas Sugarda.
Kata Kasat Reskrim, sebelum dibawa ke kantor Kejaksaan negeri Jayawijaya KH dan BK ke Klinik Polres Jayawijaya untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan, setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik kedua tersangka itu langsung diantar ke kantor Kejari jayawijaya guna dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sugarda mengaku dengan adanya tahap II dua tersangka curas maka KH dan BK saat ini menjadi tahanan kejaksaan, mereka bukan lagi sebagai tahanan Polres Jayawijaya sehingga nantinya akan dipindahkan dari rutan polres Jayawijaya ke Lapas Kelas II B Wamena sementara waktu guna menunggu proses persidangan. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…
Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…
Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap…
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers…