“Sebelum dilakukan pelimpahan Unit Tipidum menyiapkan administrasi Tahap II di ruangan unit Tipidum dan mengirimkan Berkas pelimpahan Tersangka dan Barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya,”jelas Sugarda.
Kata Kasat Reskrim, sebelum dibawa ke kantor Kejaksaan negeri Jayawijaya KH dan BK ke Klinik Polres Jayawijaya untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan, setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik kedua tersangka itu langsung diantar ke kantor Kejari jayawijaya guna dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sugarda mengaku dengan adanya tahap II dua tersangka curas maka KH dan BK saat ini menjadi tahanan kejaksaan, mereka bukan lagi sebagai tahanan Polres Jayawijaya sehingga nantinya akan dipindahkan dari rutan polres Jayawijaya ke Lapas Kelas II B Wamena sementara waktu guna menunggu proses persidangan. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua mulai mendorong percepatan pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan…
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima dan…
Meski demikian penerimaan mahasiswa baru di UNIKA tahun ini ini bersifat terbatas karena banyak faktor,…
Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus penadahan…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…