“Sebelum dilakukan pelimpahan Unit Tipidum menyiapkan administrasi Tahap II di ruangan unit Tipidum dan mengirimkan Berkas pelimpahan Tersangka dan Barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya,”jelas Sugarda.
Kata Kasat Reskrim, sebelum dibawa ke kantor Kejaksaan negeri Jayawijaya KH dan BK ke Klinik Polres Jayawijaya untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan, setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik kedua tersangka itu langsung diantar ke kantor Kejari jayawijaya guna dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sugarda mengaku dengan adanya tahap II dua tersangka curas maka KH dan BK saat ini menjadi tahanan kejaksaan, mereka bukan lagi sebagai tahanan Polres Jayawijaya sehingga nantinya akan dipindahkan dari rutan polres Jayawijaya ke Lapas Kelas II B Wamena sementara waktu guna menunggu proses persidangan. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Warga setempat menyebut mereka anak jantung kota, sebutan sayang bagi anak jalanan. Mereka tumbuh…
Andi, salah seorang sopir truk yang mengantre solar, mengaku kehadiran personel kepolisian sangat membantu. Menurutnya,…
Sejak tim memulai latihan bersama, Boaz terlihat masih melakukan latihan terpisah di pinggir lapangan dan…
Takuya rencananya akan dipinjamkan ke salah satu kontestan Liga 2. Artinya Persipura mencari pengganti gelandang…
Gelandang Persipura Jayapura, Bima Ragil, dipastikan bertahan dan kembali membela tim untuk musim kompetisi Liga…
Seluruh pihak harus bersama-sama mendorong lahirnya generasi muda yang bangga terhadap identitas dan warisan…