“Sebelum dilakukan pelimpahan Unit Tipidum menyiapkan administrasi Tahap II di ruangan unit Tipidum dan mengirimkan Berkas pelimpahan Tersangka dan Barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya,”jelas Sugarda.
Kata Kasat Reskrim, sebelum dibawa ke kantor Kejaksaan negeri Jayawijaya KH dan BK ke Klinik Polres Jayawijaya untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan, setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik kedua tersangka itu langsung diantar ke kantor Kejari jayawijaya guna dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sugarda mengaku dengan adanya tahap II dua tersangka curas maka KH dan BK saat ini menjadi tahanan kejaksaan, mereka bukan lagi sebagai tahanan Polres Jayawijaya sehingga nantinya akan dipindahkan dari rutan polres Jayawijaya ke Lapas Kelas II B Wamena sementara waktu guna menunggu proses persidangan. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
“Kami melakukan pendekatan persuasif di lingkungan sekolah dan keluarga. Bagi pelajar yang menggunakan narkoba, mereka…
“Dari sekitar 280 mahasiswa yang diwisuda dan hadir dalam acara tersebut, sekitar 20 hingga 30…
"Dalam mengantisipasi agenda lokal Papua kami telah menyiagakan dua per tiga kekuatan personel Polda Papua,"…
United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) melihat ada situasi yang kurang kondusif dan terus…
MERAUKE- Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyerahkan bantuan hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Papua…
Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke, Nonce Saman, ST., MT., menjelaskan bahwa pembangunan jaringan irigasi…