“Sebelum dilakukan pelimpahan Unit Tipidum menyiapkan administrasi Tahap II di ruangan unit Tipidum dan mengirimkan Berkas pelimpahan Tersangka dan Barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya,”jelas Sugarda.
Kata Kasat Reskrim, sebelum dibawa ke kantor Kejaksaan negeri Jayawijaya KH dan BK ke Klinik Polres Jayawijaya untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan, setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik kedua tersangka itu langsung diantar ke kantor Kejari jayawijaya guna dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sugarda mengaku dengan adanya tahap II dua tersangka curas maka KH dan BK saat ini menjadi tahanan kejaksaan, mereka bukan lagi sebagai tahanan Polres Jayawijaya sehingga nantinya akan dipindahkan dari rutan polres Jayawijaya ke Lapas Kelas II B Wamena sementara waktu guna menunggu proses persidangan. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka, S.Pi, M.Si menegaskan sebagai kepala pemerintahan, saat ini pemkab Jayawijaya…
Pertemuan tersebut turut didampingi Plt. Sekda Waropen Bob Woriori, S.STP, M.Si, sejumlah pimpinan OPD, Kadistrik…
Tak hanya melihat dari dekat rumah-rumah yang rusak akibat ledakan di sepanjang pantai, tetapi Ia…
Komitmen Polres Jayapura dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus ditunjukkan melalui langkah…
“Saya pikir delapan tahun kepemimpinan itu sesuatu yang luar biasa. Kepercayaan yang diberikan masyarakat dan…
Aksi lingkungan yang diprakarsai Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Waropen tersebut diawali dengan apel…