Site icon Cenderawasih Pos

Ditunda, Pilkada Mambramo Raya Tunggu Edaran KPU RI

Komisioner KPU Mambramo Raya ketika melakukan sosialisasi tentang bakal calon bupati dan wakil bupati beberapa waktu lalu, di Kasonaweja. ( FOTO: Willy for Cepos)

KASONAWEJA-Pemerintah telah menyatakan melakukan penundaan terhadap  pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di seluruh wilayah Indonesia akibat wabah Covid-19, termasuk di kabupaten/kota di Papua. Di Kabupaten Mambramo Raya sendiri pada dasarnya siap menjalankan keputusan itu dan tinggal menunggu surat edaran KPU RI.

  Ketua KPU Mambramo Raya Hasan Tomu, SM mengatakan pada dasarnya telah mendapatkan kabar tentang penundaan pelaksanaan Pilkada serentak itu. Bahkan menurutnya, langkah penundaan itu diambil oleh pemerintah setelah rapat dengar pendapat antara Mendagri, KPU RI, Bawaslu dan Komisi II DPR RI.

   Soal penundaan pelaksanaan Pilkada, diakui itu menyangkut undang – undang dan ranahnya pemerintah dan KPU RI.  Karena itu, pihaknya siap menindaklanjuti keputusan dari pemerintah dan KPU RI dan hingga saat ini masing menunggu soal edaran itu.

  “Sampai saat ini kita belum  menerima edaran dari KPU RI, kalau Pilkada ditunda tentunya kami menunggu surat edaran dulu terkait teknis pelaksanannya, jadi kalau sudah edaran dari pusat untuk ditunda maka pasti kami di KPU Mambramo Raya akan menindaklanjutinya dengan menggelar pleno penundaan Pilkada,” jelas  Hasan Tomu dalam releasenya yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (31/3) kemarin. 

  Dijelaskan, pelaksanaan Pilkada pada dasarnya memiliki 11 tahapan, mulai dari tahap perencanaan, hingga tahap sengketa hasil setelah pemilihan. Sejauh ini, beberapa tahapan telah dilaksanakan KPU Mambramo raya seperti deklarasi Pemilu damai, sosialisasi syarat minimum dukungan, perekrutan dan pelantikan PPD, pendafataran pasangan bakal calon perseorangan dan sinkronisasi DP4. 

   “Ada beberapa faktor yang menyebabkan Pilkada dapat ditunda. Misalnya saja, di suatu daerah terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, musibah penyakit atau gangguan Kamtibmas lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan atau ditunda, dan akan dilakukan pemilihan lanjutan,” tandasnya.

  “Intinya bahwa di Undang – Undang Pasal 120-123 Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, semua sudah diatur sangat jelas sehingga kami KPU Mambramo Raya masih menunggu edaran dari KPU Pusat, ” sambungnya.(itb/tri) 

Exit mobile version