Categories: PEGUNUNGAN

Ditunda, Pilkada Mambramo Raya Tunggu Edaran KPU RI

Komisioner KPU Mambramo Raya ketika melakukan sosialisasi tentang bakal calon bupati dan wakil bupati beberapa waktu lalu, di Kasonaweja. ( FOTO: Willy for Cepos)

KASONAWEJA-Pemerintah telah menyatakan melakukan penundaan terhadap  pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di seluruh wilayah Indonesia akibat wabah Covid-19, termasuk di kabupaten/kota di Papua. Di Kabupaten Mambramo Raya sendiri pada dasarnya siap menjalankan keputusan itu dan tinggal menunggu surat edaran KPU RI.

  Ketua KPU Mambramo Raya Hasan Tomu, SM mengatakan pada dasarnya telah mendapatkan kabar tentang penundaan pelaksanaan Pilkada serentak itu. Bahkan menurutnya, langkah penundaan itu diambil oleh pemerintah setelah rapat dengar pendapat antara Mendagri, KPU RI, Bawaslu dan Komisi II DPR RI.

   Soal penundaan pelaksanaan Pilkada, diakui itu menyangkut undang – undang dan ranahnya pemerintah dan KPU RI.  Karena itu, pihaknya siap menindaklanjuti keputusan dari pemerintah dan KPU RI dan hingga saat ini masing menunggu soal edaran itu.

  “Sampai saat ini kita belum  menerima edaran dari KPU RI, kalau Pilkada ditunda tentunya kami menunggu surat edaran dulu terkait teknis pelaksanannya, jadi kalau sudah edaran dari pusat untuk ditunda maka pasti kami di KPU Mambramo Raya akan menindaklanjutinya dengan menggelar pleno penundaan Pilkada,” jelas  Hasan Tomu dalam releasenya yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (31/3) kemarin. 

  Dijelaskan, pelaksanaan Pilkada pada dasarnya memiliki 11 tahapan, mulai dari tahap perencanaan, hingga tahap sengketa hasil setelah pemilihan. Sejauh ini, beberapa tahapan telah dilaksanakan KPU Mambramo raya seperti deklarasi Pemilu damai, sosialisasi syarat minimum dukungan, perekrutan dan pelantikan PPD, pendafataran pasangan bakal calon perseorangan dan sinkronisasi DP4. 

   “Ada beberapa faktor yang menyebabkan Pilkada dapat ditunda. Misalnya saja, di suatu daerah terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, musibah penyakit atau gangguan Kamtibmas lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan atau ditunda, dan akan dilakukan pemilihan lanjutan,” tandasnya.

  “Intinya bahwa di Undang – Undang Pasal 120-123 Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, semua sudah diatur sangat jelas sehingga kami KPU Mambramo Raya masih menunggu edaran dari KPU Pusat, ” sambungnya.(itb/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tinggal Sepekan Lagi HUT RI,  Nuansa Kemerdekaan Masih Minim

Bupati Jayapura Yunus Wonda sebelumnya telah menerbitkan imbauan agar peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya…

57 minutes ago

Pemkot Tarik 24 Mahasiswa UGM dari Lokasi KKN di Muara Tami

  Selama berada di lokasi KKN, para mahasiswa menjalankan berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan…

2 hours ago

Pemkot Serahkan Bantuan Peralatan Pengolahan Ikan

  Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan program tersebut merupakan…

3 hours ago

Cegah Narkoba Masuk Sekolah, Polda Papua Edukasi Siswa SMPN 1 Sentani

Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, di antaranya ganja…

4 hours ago

Penataan Pasar Harus Libatkan Lintas OPD

  Ia meminta OPD terkait segera melakukan pendataan dan penertiban pasar berdasarkan zonasi. Penataan harus…

5 hours ago

Miliki Cita Rasa Khas, Pengembangan Kopi Papua Diminta Diperkuat

   Menurut dia, pengembangan kopi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga harus dilakukan…

6 hours ago