Categories: MERAUKE

KPU PPS Terima 3 Tanggapan Masyarakat

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menerima 3 masukan tanggapan masyarakat terkait dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota  DPR Provinsi Papua Selatan dan 17 calon anggota DPD RI.

Devisi Teknis KPU Provinsi Papua Selatan, Helda Ambay yang ditemui media ini di ruang kerjanya, mengungkapkan, setelah masukan atau tanggapan masyarakat tersebut terkait dengan DCS yang telah diumumkan kepada masyarakat ditutup pada 28 Agustus 2023, pihkanya menerima 3 masukan masyarakat. Dari 3 masukan tersebut, 2 diantaranya terkait dengan DCS anggota DPR Papua Selatan dari PSI dan PAN  dan 1 DCS anggota DPD RI.

‘’Untuk 2  DCS anggota DPR Provinsi Papua Selatan dari partai politik itu, satu  menyatakan alasan pengunduran diri karena tembus calon ASN. Sedangkan satu mengundurkan diri  untuk mempersiapkan pemilihan DPR kabupaten,’’ jelasnya.

Sementara tanggapan masyarakat terhadap salah satu calon anggota DPD RI karena dinilai telah mencuri start melakukan kampanye lewat dakwa di masjid.

‘’Tapi klarifikasi terhadap salah satu calon anggota DPD RI masih kami akan lakukan koordinasi sesuai dengan amanat KPU 10 Pasal 110 bahwa klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat dilakukan KPU atau KPU Provinsi Papua Selatan. Kami masih melakukan koordinasi dengan pimpinan, apakah nantinya KPU RI yang akan melakukan klarifikasi atau kami dari KPU Papua Selatan,’’ jelasnya. 

Nantinya saat diklarifikasi, jelas dia, maka pihak yang dilaporkan tersebut akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. ‘’Sehubungan dengan tanggapan masyarakat ini, kami sudah naikan di Silon dan kita sudah mengimbau kepada Partai Politik untuk segera melakukan klarifikasi. Klarifikasi itu akan diupload  di Silon. Setelah itu, KPU akan mengelar rapat pleno untuk  menentukan status dari mereka yang diberi tanggapan masyarakat,’’ jelasnya.

Terkait dengan 2 orang yang sudah ditetapkan di DCS tersebut namun menyatakan mengundurkan diri, menurut Helda Ambay, Parpol diberi kesempatan untuk melakukan pergantian mulai 14-20 September 2023.

‘’Tapi orang yang akan mengganti  harus tetap memenuhi syarat  administrasi dan lengkap, seperti pemeriksaan kesehatan, SKCK dari kepolisian, bebas narkoba, surat keterangan dari pengadilan dan sebagainya,’’ pungkasnya. (ulo/tho)     

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

9 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

10 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

11 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

12 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

13 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

14 hours ago