Categories: MERAUKE

KPU PPS Terima 3 Tanggapan Masyarakat  

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menerima 3 masukan tanggapan masyarakat terkait dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota  DPR Provinsi Papua Selatan dan 17 calon anggota DPD RI.

Devisi Teknis KPU Provinsi Papua Selatan, Helda Ambay yang ditemui media ini di ruang kerjanya, mengungkapkan, setelah masukan atau tanggapan masyarakat tersebut terkait dengan DCS yang telah diumumkan kepada masyarakat ditutup pada 28 Agustus 2023, pihkanya menerima 3 masukan masyarakat. Dari 3 masukan tersebut, 2 diantaranya terkait dengan DCS anggota DPR Papua Selatan dari PSI dan PAN  dan 1 DCS anggota DPD RI.

‘’Untuk 2  DCS anggota DPR Provinsi Papua Selatan dari partai politik itu, satu  menyatakan alasan pengunduran diri karena tembus calon ASN. Sedangkan satu mengundurkan diri  untuk mempersiapkan pemilihan DPR kabupaten,’’ jelasnya.

Sementara tanggapan masyarakat terhadap salah satu calon anggota DPD RI karena dinilai telah mencuri start melakukan kampanye lewat dakwa di masjid.

‘’Tapi klarifikasi terhadap salah satu calon anggota DPD RI masih kami akan lakukan koordinasi sesuai dengan amanat KPU 10 Pasal 110 bahwa klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat dilakukan KPU atau KPU Provinsi Papua Selatan. Kami masih melakukan koordinasi dengan pimpinan, apakah nantinya KPU RI yang akan melakukan klarifikasi atau kami dari KPU Papua Selatan,’’ jelasnya. 

Nantinya saat diklarifikasi, jelas dia, maka pihak yang dilaporkan tersebut akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. ‘’Sehubungan dengan tanggapan masyarakat ini, kami sudah naikan di Silon dan kita sudah mengimbau kepada Partai Politik untuk segera melakukan klarifikasi. Klarifikasi itu akan diupload  di Silon. Setelah itu, KPU akan mengelar rapat pleno untuk  menentukan status dari mereka yang diberi tanggapan masyarakat,’’ jelasnya.

Terkait dengan 2 orang yang sudah ditetapkan di DCS tersebut namun menyatakan mengundurkan diri, menurut Helda Ambay, Parpol diberi kesempatan untuk melakukan pergantian mulai 14-20 September 2023.

‘’Tapi orang yang akan mengganti  harus tetap memenuhi syarat  administrasi dan lengkap, seperti pemeriksaan kesehatan, SKCK dari kepolisian, bebas narkoba, surat keterangan dari pengadilan dan sebagainya,’’ pungkasnya. (ulo/tho)     

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Mitos atau Fakta, Terlalu Banyak Makan Kacang Goreng Bisa Menyebabkan Jerawat?

Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…

51 minutes ago

Pemerintah Klaim Pengangguran Turun 4,65%

Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…

2 hours ago

Anggaran Podcast Kemenkop Capai Rp103 Miliar Dipertanyakan

Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…

3 hours ago

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Kalimantan ke ASEAN

Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…

4 hours ago

Kepadatan Pengunjung Jadi Tantangan, Sepanjang Jalan rezeki Terus Mengalir

Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…

5 hours ago

Gubernur: PAD Jangan Ditahan-tahan, Segera Disetor!                  

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menahan Pendapatan…

8 hours ago