Categories: MERAUKE

Gara-Gara Mabuk, Teman Kerja Diparangi

MERAUKE-Nasib malang dialami Setefanus O.  Pasalnya, yang bersangkutan harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya. Ia dianiaya dengan parang  oleh teman kerjanya sendiri TS (28). Kasus penganiayaan berat ini terjadi  di  Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, 14  Desember 2021 lalu.

   Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 13 Desember. Dimana, antara korban dan pelaku terjadi permasalahan terkait dengan pekerjaan  barak perumahan dari  PT Doging Prahbawa, perusahaan kebun kelapa sawit, group dari PT Korindo.

    “Permasalahan itu terkait dengan masalah pekerjaan barak perumahan,” katanya.

   Namun masalah tersebut  telah diselesaikan pada malam harinya. Kasat Reskrim menjelaskan lebih jauh kronologi kejadian tersebut. Menurut Kasat Reskrim kasus itu bermula pada tanggal 13 Desember, saat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku dimana  korban menegur pelaku karena pekerjaan tidak beres.

   “Tapi, pada hari itu damai dan makan bersama dilanjutkan dengan minum minuman keras,’’ jelasnya.

  Keesekoan harinya, Selasa 14 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIT, pelaku keluar membeli rokok dan kembali ke barak dan ditegur  kembali oleh korban. “Korban juga tempeleng pelaku membuat pelaku terjatuh. Lalu balik mengambil parang dan mencari korban,” jelasnya.

   Setelah mencari dan menemukan korban, pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan parang panjang  yang membuat korban mengalami luka pada bagian wajah sebanyak 3  luka. Ada juga luka di lutut dan lengan tangan.

   “Pelaku  juga sempat mengayunkan parang itu kepada teman kerja lainnya tapi tidak kena karena yang mau diparangi langsung kabur duluan,” terangnya.

    Dikatakan, saat kejadian tersebut, baik pelaku maupun korban sama-sama  dalam pengaruh minuman keras. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Merauke. Sedangkan, pelaku  telah berhasil diamankan anggota Brimob yang bertugas di Maam dan saat ini telah menjalani penahanan.

    “Tersangka dijerat  dengan Pasal 354, subsidair Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,’ tandasnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Semangat Untuk Bernostalgia

   Di tengah usia yang semakin senja, pertemuan itu berlangsung sederhana. Para veteran saling menyapa,…

4 hours ago

Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Bermain Game Online

Menurut Axel, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam kegiatan Rakernis bersama Densus 88 AT Polri, terdapat…

8 hours ago

Disambut Suka Cita dan Gelar Syukuran

Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…

9 hours ago

Stop Klaim Tanah Adat Sebagai Milik Negara!

  Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…

10 hours ago

Dua Tersangka Kasus Ganja Dilimpahkan ke Jaksa

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…

11 hours ago

BGN Hentikan Sementara 14 SPPG di Papua

  Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…

12 hours ago