Categories: MERAUKE

Tidak Ada Lockdown, Hanya Pembatasan Aktivitas

MERAUKE-Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT telah menandatangani  surat edaran pembatasan aktivitas baik perkantoran maupun masyarakat dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke.  

   “Hari ini (kemarin.red), tanggal 28 Juni 2021 bapak bupati sudah menandatangani surat edaran terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat,” kata  Kepala Bagian Hukum Setda  Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/6). 

  Viktor mengungkapkan, dalam surat  edaran yang mulai  berlaku 28 Juni 2021 tersebut, tidak ada lockdown  penerbangan, namun pembatasan  ini akan  dievaluasi kembali setelah 14 hari kedepan.  “Setelah 14 hari nanti sejak pembatasan ini diberlakukan, akan segera dilakukan evaluasi. Kalau  Covidnya  terus naik tajam, maka kemungkinan baru akan dipikirkan soal lockdown.”ungkapnya.

   Namun untuk  lockdown ini  tentunya tidak mudah dilakukan, karena harus beberapa kriteria dipenuhi dan harus  ada kesepahaman dengan pemerintah provinsi. “Tapi dari data yang disampaikan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke ke bapak bupati kemarin, bahwa untuk  Covid harian  terjadi penurunan yang  tertinggi 63 kasus perhari dan pelan-pelan  menurun,” jelasnya. 

  Dikatakan,  pembatasan  tersebut untuk kantor  di lingkup Pemkab Merauke tersebut masing-masing 50 persen. Artinya, jika  dalam satu unit kerja atau SKPD terdapat 100 pegawai  maka yang masuk  hanya 50 persen pegawai. Sedangkan hari berikutnya 50 persen pegawai yang tidak masuk sebelumnya.  

   Lalu ada beberapa pelayanan publik yang dibatasi, tidak boleh kumpul-kumpul  yakni Pantai Lampu Satu Merauke, Libra dan Bandara Mopah Merauke. ‘’Tidak boleh ada aktivitas berkumpul banyak. Karena di sana bisa  dibuat pameran dan sebagainya, sehingga ada  kumpul-kumpul,’’ jelasnya.  

   Sementara untuk toko, swalayan, dibuka hanya sampai pukul 20.00 WIT, kafe sampai  pukul 21.00 WIT. “Sedangkan untuk tempat hiburan malam, arena bermain anak dan lokalisasi Yobar sama sekali  ditutup selama 14 hari ke depan. Karena itu sangat riskan. Setelah itu, nanti akan dievaluasi lagi dari perkembangan Covid apakah masih  perlu diperpanjang atau bagaimana,’’ jelasnya. (ulo/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

1 day ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

1 day ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

2 days ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

2 days ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

2 days ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

2 days ago