Categories: MERAUKE

Tidak Ada Lockdown, Hanya Pembatasan Aktivitas

MERAUKE-Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT telah menandatangani  surat edaran pembatasan aktivitas baik perkantoran maupun masyarakat dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke.  

   “Hari ini (kemarin.red), tanggal 28 Juni 2021 bapak bupati sudah menandatangani surat edaran terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat,” kata  Kepala Bagian Hukum Setda  Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/6). 

  Viktor mengungkapkan, dalam surat  edaran yang mulai  berlaku 28 Juni 2021 tersebut, tidak ada lockdown  penerbangan, namun pembatasan  ini akan  dievaluasi kembali setelah 14 hari kedepan.  “Setelah 14 hari nanti sejak pembatasan ini diberlakukan, akan segera dilakukan evaluasi. Kalau  Covidnya  terus naik tajam, maka kemungkinan baru akan dipikirkan soal lockdown.”ungkapnya.

   Namun untuk  lockdown ini  tentunya tidak mudah dilakukan, karena harus beberapa kriteria dipenuhi dan harus  ada kesepahaman dengan pemerintah provinsi. “Tapi dari data yang disampaikan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke ke bapak bupati kemarin, bahwa untuk  Covid harian  terjadi penurunan yang  tertinggi 63 kasus perhari dan pelan-pelan  menurun,” jelasnya. 

  Dikatakan,  pembatasan  tersebut untuk kantor  di lingkup Pemkab Merauke tersebut masing-masing 50 persen. Artinya, jika  dalam satu unit kerja atau SKPD terdapat 100 pegawai  maka yang masuk  hanya 50 persen pegawai. Sedangkan hari berikutnya 50 persen pegawai yang tidak masuk sebelumnya.  

   Lalu ada beberapa pelayanan publik yang dibatasi, tidak boleh kumpul-kumpul  yakni Pantai Lampu Satu Merauke, Libra dan Bandara Mopah Merauke. ‘’Tidak boleh ada aktivitas berkumpul banyak. Karena di sana bisa  dibuat pameran dan sebagainya, sehingga ada  kumpul-kumpul,’’ jelasnya.  

   Sementara untuk toko, swalayan, dibuka hanya sampai pukul 20.00 WIT, kafe sampai  pukul 21.00 WIT. “Sedangkan untuk tempat hiburan malam, arena bermain anak dan lokalisasi Yobar sama sekali  ditutup selama 14 hari ke depan. Karena itu sangat riskan. Setelah itu, nanti akan dievaluasi lagi dari perkembangan Covid apakah masih  perlu diperpanjang atau bagaimana,’’ jelasnya. (ulo/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

15 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

16 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

16 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

17 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

17 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

18 hours ago