

Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM (foto;Sulo/Cepos)
MERAUKE- Belasan orang yang melakukan aksi demo di rumah ibadah tepatnya di depan Gereja Katedral Fransiskus Xaverius Merauke yang diamankan pohal kepolisian pada Minggu (25/1) akhirnya dipulangkan. Pemulangan itu dilakukan setelah mereka dimintai keterangan oleh penyidik, pada Minggu (25/1) malam.
‘’Tadi malam mereka sudah kita pulangkan setelah dimintai keterangan. Tapi tidak serta merta menghilangkan perbuatannya yang telah dilakukan,’’ kata Kapolres Merauke Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, kepada wartawan di kantornya, Senin (26/1).
Dikatakan, meski telah melanggar Pasal 256 KUHP Baru, namun belasan pendemo tersebut diberikan pembinaan sehingga dipulangkan setelah dimintai keterangan.
‘’Pada prinsipnya kita siap mengawal aspirasi masyarakat selama itu dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Salah satunya terjadi kemarin di tempat rumah ibadah sehingga kami berkewajiban untuk mengamankan. Apalagi umat-umat yang di sana memiliki keresahan sehingga kita wajib mengamankan situasi agar tidak berkembang menjadi ekskalasi tinggi,’’ tandas Yoga.
Menurut Kapolres, aksi yang dilakukan tersebut tanpa surat pemberitahuan sebelumnya sesuai yang diatur pada Pasal 256 KUHP baru. Apalagi, aksi demo tersebut dilakukan di rumah ibadah yang sebenarnya dilarang.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…