

Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM (foto;Sulo/Cepos)
MERAUKE- Belasan orang yang melakukan aksi demo di rumah ibadah tepatnya di depan Gereja Katedral Fransiskus Xaverius Merauke yang diamankan pohal kepolisian pada Minggu (25/1) akhirnya dipulangkan. Pemulangan itu dilakukan setelah mereka dimintai keterangan oleh penyidik, pada Minggu (25/1) malam.
‘’Tadi malam mereka sudah kita pulangkan setelah dimintai keterangan. Tapi tidak serta merta menghilangkan perbuatannya yang telah dilakukan,’’ kata Kapolres Merauke Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, kepada wartawan di kantornya, Senin (26/1).
Dikatakan, meski telah melanggar Pasal 256 KUHP Baru, namun belasan pendemo tersebut diberikan pembinaan sehingga dipulangkan setelah dimintai keterangan.
‘’Pada prinsipnya kita siap mengawal aspirasi masyarakat selama itu dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Salah satunya terjadi kemarin di tempat rumah ibadah sehingga kami berkewajiban untuk mengamankan. Apalagi umat-umat yang di sana memiliki keresahan sehingga kita wajib mengamankan situasi agar tidak berkembang menjadi ekskalasi tinggi,’’ tandas Yoga.
Menurut Kapolres, aksi yang dilakukan tersebut tanpa surat pemberitahuan sebelumnya sesuai yang diatur pada Pasal 256 KUHP baru. Apalagi, aksi demo tersebut dilakukan di rumah ibadah yang sebenarnya dilarang.
Page: 1 2
Kemenangan ini diraih pada pertandingan keempat, setelah pada tiga laga sebelumnya Persipura selalu gagal mengamankan…
Pria yang akrab disapa BTM tersebut menilai raihan tiga poin ini menjadi sinyal positif bagi…
Banjir juga kembali merendam kawasan belakang Pasar Youtefa, Kota Jayapura, setelah hujan mengguyur sejak…
Dari sejumlah persoalan yang dihadai Uncen, masalah yang terjadi di lingkungan Fakultas Kedokteran Uncen ini…
Pihaknya menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata…
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa jaminan…