‘’Pada dasarnya kami Polres Merauke siap mengawal segala bentuk aspirasi masyarakat selama itu dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan tata cara menurut indang-undang. Rumah ibadah tidak boleh diizinkan. Boleh menyampaikan aspirasi tapi jangan di rumah ibadah. Apalagi itu dilakukan saat ibadah sesang berlangsung,’’ tandasnya.
Ditanya wartawan kemungkinan aksi serupa masih dilakukan di rumah ibadah, Kapolres Yoga dengan tegas mengaku akan menindak. ‘’Tentu kita akan tindak,’’ tandasnya.
Yang pasti tambah Kapolres Leonardo Yoga bahwa menjadi keinginan bersama untuk melihat Merauke aman. ‘’Tidak ada kegaduhan-kegaduan seperti itu apalagi terkait dengan agama. Karena ini sudah dilakukan di tempat rumah ibadah,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurut Rustan, kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama sehingga pesan ini terus disampaikan kepada masyarakat.…
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (LALA) dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Jayapura Semuel…
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…