Categories: MERAUKE

Setelah Dimintai Keterangan, Belasan Pendemo di Rumah Ibadah Dipulangkan

MERAUKE- Belasan orang yang melakukan aksi demo di rumah ibadah tepatnya di depan Gereja Katedral Fransiskus Xaverius Merauke yang diamankan pohal kepolisian pada Minggu (25/1) akhirnya dipulangkan. Pemulangan itu dilakukan setelah mereka dimintai keterangan oleh penyidik, pada Minggu (25/1) malam.

‘’Tadi malam mereka sudah kita pulangkan setelah dimintai keterangan. Tapi tidak serta merta menghilangkan perbuatannya yang telah dilakukan,’’ kata Kapolres Merauke Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, kepada wartawan di kantornya, Senin (26/1).

Dikatakan, meski telah melanggar Pasal 256 KUHP Baru, namun belasan pendemo tersebut diberikan pembinaan sehingga dipulangkan setelah dimintai keterangan.

‘’Pada prinsipnya kita siap mengawal aspirasi masyarakat selama itu dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Salah satunya terjadi kemarin di tempat rumah ibadah sehingga kami berkewajiban untuk mengamankan. Apalagi umat-umat yang di sana memiliki keresahan sehingga kita wajib mengamankan situasi agar tidak berkembang menjadi ekskalasi tinggi,’’ tandas Yoga.

Menurut Kapolres, aksi yang dilakukan tersebut tanpa surat pemberitahuan sebelumnya sesuai yang diatur pada Pasal 256 KUHP baru. Apalagi, aksi demo tersebut dilakukan di rumah ibadah yang sebenarnya dilarang.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kantor Bupati Boven Digoel Ditahan

Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…

1 day ago

Pemkab Merauke Godok Status Darurat Karhutla

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…

1 day ago

Kebakaran Hutan di Gunung Tembagapura Padam,  Potensi Api Susulan Perlu Diwaspadai

​Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…

1 day ago

TNI Hormati Putusan MK Soal Pidana Umum di Pengadilan Umum

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…

1 day ago

Siapkan Dana Cadangan Sejak Awal Tahun, Anggaran BLUD Terus Berputar

RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai  sejauh ini masih dalam kondisi…

1 day ago

Aturan Sisa Kuota Internet Belum Dipatuhi Penuh

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan…

1 day ago