Categories: MERAUKE

Bandar Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Abrar saat mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Merauke  Orpa Marthina, SH. ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE- Abrar alias Bram,   yang selama ini menjadi bandar  Narkotika jenis Sabu  di Merauke,  akhirnya dijatuhi  hukuman selama 10 tahun penjara   denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke,    Selasa (25/6).   Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu.   

   Vonis yang dijatuhkan majelis  Halim Pengadilan Negeri Merauke  yang diketuai  oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH itu  dengan hakim anggota Korneles Waroi, SH dan Rizki Yanuar, SH, MH itu    lebih  rindah  1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH yang menuntut   terdakwa selama 11 tahun  penjara  denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.  

  Dengan  putusan tersebut,   baik  JPU maupun  terdakwa menyatakan menerima putusan.  Saat putusan itu, terdakwa sempat menitikan air mata  saat mendapat wejangan dari para hakim  untuk  tidak lagi  melakukan hal yang sama saat keluar dari penjara  nanti.  Karena   terdakwa sendiri  memiliki  istri dan anak yang harus  menjadi tanggungan  terdakwa. 

   Terdakwa sendiri  diketahui memiliki sabu  ketika diperiksa oleh petugas kepolisian Distrik  Ulilin  pada 4  Desember 2018 lalu. Pada saat itu,  terdakwa sedang menumpangi mobil angkutan umum untuk menuju Tanah  Merah, Kabupaten Boven Digoel. Namun sampai di Distrik Ulilin ,  perjalanan  terdakwa terhenti. Karena saat  itu dilakukan  pemeriksaan terhadap barang bawaan setiap penumpang.  Ketika dilakukan pemeriksaan,   diketahui terdakwa membawa Sabu.     

  Sementara Sabu tersebut dibawanya dari Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijual di Tanah Merah.  Terdakwa juga diketahui   telah beberapa kali membawa Sabu  melalui  pesawat  ke Merauke untuk diedarkan di Merauke dan Boven  Digoel. Terdakwa sendiri mengaku  jika  paket Sabu    itu dikantongi   dan melewati  X-Ray setiap  membawanya dari Makassar ke Merauke. (ulo/tri)      

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

1 day ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

1 day ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

2 days ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

2 days ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

2 days ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

2 days ago