Categories: MERAUKE

Bandar Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Abrar saat mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Merauke  Orpa Marthina, SH. ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE- Abrar alias Bram,   yang selama ini menjadi bandar  Narkotika jenis Sabu  di Merauke,  akhirnya dijatuhi  hukuman selama 10 tahun penjara   denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke,    Selasa (25/6).   Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu.   

   Vonis yang dijatuhkan majelis  Halim Pengadilan Negeri Merauke  yang diketuai  oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH itu  dengan hakim anggota Korneles Waroi, SH dan Rizki Yanuar, SH, MH itu    lebih  rindah  1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH yang menuntut   terdakwa selama 11 tahun  penjara  denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.  

  Dengan  putusan tersebut,   baik  JPU maupun  terdakwa menyatakan menerima putusan.  Saat putusan itu, terdakwa sempat menitikan air mata  saat mendapat wejangan dari para hakim  untuk  tidak lagi  melakukan hal yang sama saat keluar dari penjara  nanti.  Karena   terdakwa sendiri  memiliki  istri dan anak yang harus  menjadi tanggungan  terdakwa. 

   Terdakwa sendiri  diketahui memiliki sabu  ketika diperiksa oleh petugas kepolisian Distrik  Ulilin  pada 4  Desember 2018 lalu. Pada saat itu,  terdakwa sedang menumpangi mobil angkutan umum untuk menuju Tanah  Merah, Kabupaten Boven Digoel. Namun sampai di Distrik Ulilin ,  perjalanan  terdakwa terhenti. Karena saat  itu dilakukan  pemeriksaan terhadap barang bawaan setiap penumpang.  Ketika dilakukan pemeriksaan,   diketahui terdakwa membawa Sabu.     

  Sementara Sabu tersebut dibawanya dari Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijual di Tanah Merah.  Terdakwa juga diketahui   telah beberapa kali membawa Sabu  melalui  pesawat  ke Merauke untuk diedarkan di Merauke dan Boven  Digoel. Terdakwa sendiri mengaku  jika  paket Sabu    itu dikantongi   dan melewati  X-Ray setiap  membawanya dari Makassar ke Merauke. (ulo/tri)      

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

17 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

18 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

20 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

21 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

22 hours ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

24 hours ago