Categories: MERAUKE

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dituntut 8 Tahun

Terdakwa Yanuarius O (31) seusai menjalani sidang  tuntutan  oleh Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara, Rabu (26/6)  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Yanuaris   O (31),  yang menjadi   terdakwa  di Pengadilan Negeri Merauke  dituntut  selama 8 tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila  tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dalam   sidang yang digelar, Rabu (26/6), kemarin. Oleh Jaksa Penuntut Umum  Alfisius kAdrian Sombo, SH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan   melakukan  persetubuhan terhadap anak  di bawah umur  tersebut. 

 ‘’Terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU NOmor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan alternative pertama penuntut umum,’’ kata  Alfisius Adrian Sombo.  

   Seperti   yang terungkap dalam persidangan tersebut kasus  persetubuhan ini dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2017 di sebuah rumah kosong di Mindiptana Kabupaten Boven Digoel. Antara  terdakwa dan  korban   berstatus  pacaran.   Terdakwa berhasil menodai keperawanan dari   korban. Di rumah kosong  tersebut,  terdakwa tercatat  beberapa kali menyetubuhi  korban   hingga  kasus ini ketahuan  di  pertengahan tahun 2018. Terdakwa sendiri merasa menyesal atas perbuatannya  tersebut dan berjanji  tidak mengulangi lagi. Terdakwa  juga telah memberikan uang Rp 30  juta untuk pengobatan serta biaya Pendidikan kepada  korban. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

11 minutes ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

1 hour ago

Korban Hanyut Kali Uwe Capai 23 Orang yang Ditemukan

Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…

2 hours ago

Utamakan Kelompok Rentan, Berikan Trauma Healing Bagi Anak-anak

Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…

3 hours ago

Didemo Ratusan Jemaat, Pembangunan Dermaga Satrol Dihentikan

Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…

4 hours ago

Persipura Bisa Home Base di Luar Papua

Salah satu sanksi yang berat, yakni menghukum Persipura tanpa penonton dalam laga kandang selama satu…

12 hours ago