Categories: MERAUKE

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dituntut 8 Tahun

Terdakwa Yanuarius O (31) seusai menjalani sidang  tuntutan  oleh Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara, Rabu (26/6)  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Yanuaris   O (31),  yang menjadi   terdakwa  di Pengadilan Negeri Merauke  dituntut  selama 8 tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila  tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dalam   sidang yang digelar, Rabu (26/6), kemarin. Oleh Jaksa Penuntut Umum  Alfisius kAdrian Sombo, SH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan   melakukan  persetubuhan terhadap anak  di bawah umur  tersebut. 

 ‘’Terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU NOmor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan alternative pertama penuntut umum,’’ kata  Alfisius Adrian Sombo.  

   Seperti   yang terungkap dalam persidangan tersebut kasus  persetubuhan ini dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2017 di sebuah rumah kosong di Mindiptana Kabupaten Boven Digoel. Antara  terdakwa dan  korban   berstatus  pacaran.   Terdakwa berhasil menodai keperawanan dari   korban. Di rumah kosong  tersebut,  terdakwa tercatat  beberapa kali menyetubuhi  korban   hingga  kasus ini ketahuan  di  pertengahan tahun 2018. Terdakwa sendiri merasa menyesal atas perbuatannya  tersebut dan berjanji  tidak mengulangi lagi. Terdakwa  juga telah memberikan uang Rp 30  juta untuk pengobatan serta biaya Pendidikan kepada  korban. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

13 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

13 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

14 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

14 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

15 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

15 hours ago