Categories: MERAUKE

Kantor Bea Cukai Musnahkan Sejumlah Barang Ilegal

MERAUKE-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Merauke telah memusnahkan sejumlah barang ilegal yang berhasil disita  di wilayah perbatasan dan menjadi  barang milik negara  (BMN)  pada  Jumat (22/10) lalu. 

    Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Rommy Ardianto, mewakili Kepala KPPBC Merauke Tipe Madya Pabean C Merauke mengungkapkan bahwa barang  milik negara yang dimusnahkan tersebut berupa 133 kg tanduk rusa dan dada kura-kura, 1.965 kg gelembung ikan kakap tawar, 293 liter bahan bakar minyak dan 390 mililiter hasil pengolahan  tembakau lainnya.  Total nilai  perkiraan bea dan cukai atas barang-barang tersebut sebesar Rp 21.506.500. Namun harga dari barang tersebut dapat diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah terutama untuk gelembung ikan.
    “Penindakan ini berdampak pada sisi penerimaan negara dikarenakan ada beberapa komoditi yang seharusnya dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” terangnya saat menggelar jumpa pers di Kantornya, Senin (25/10). 

   Rommy juga menjelaskan bahwa  permusnahan yang dilakukan ini merupakan salah satu  upaya dari Direkoirat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)  untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Dikatakan, dari barang yang sudah menjadi kekayaan milik  negara tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan  hanya pelanggaran administrasi. 

   “Kalau pemiliknya dapat melengkapi  seluruh administrasi dan membayar bea dan pajak  dalam rangka impor maka kita serahkan kepada pemiliknya. Tapi, karena tidak dilengkapi maka kita sita dan menjadi kekayaan barang milik  negara,” terangnya.  

   Dikatakan, barang milik negara hasil penindakan yang dimusnahkan ini merupakan hasil sinergitas pengawasan bersama antara Bea dan Cukai, Karantina Ikan, Karantina Pertanian, Koramil Sota dan Satgas Pamtas Sota, Polsek Sota atas masuk dan keluarnya barang impor dan ekspor secara ilegal melalui  jalur tkus atau jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Sota.  

  Namun demikian, Rommy memperkirakan kemungkinan barang ilegal yang  melintas dari PNG ke Indonesia tersebut lebih dari yang sudah diamankan dan disita tersebut, mengingat garis perbatasan darat Indonesia yang ada di wilayah Bea dan Cukai Merauke sangat panjang lebih dari 400 km. 

  “Yang berhasil disita dan diamankan ini  baru sekitar Sota, sementara kita tahu  bahwa jalan tikus mulai dari Kali Torasi sampai perbatasan  Pegunungan Bintang-Boven Digoel  sangat panjang lebih dari 400 kilometer dan jalan tikus yang banyak. Sementara kami dari   KPPBC hanya 30-an personel saja, tidak mungkin menjangkau  seluruh wilayah tersebut,’’katanya.   

  Karena itu, tambah dia, sinergitas dan peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam  meminimalisir perdagangan ilegal dari PNG ke Indonesia dan sebaliknya tersebut. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal…

30 minutes ago

Pasukan Tempur Disiapkan

​Ketiga korban tewas ditembak di Jalan Trans, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, pada Senin, 20 Juli…

1 hour ago

Jejak Buron Lapas Abepura Masih Gelap

"Kami memantau setiap isu yang beredar, termasuk kabar keberadaan mereka di Serui, Boven Digoel, maupun…

2 hours ago

Kapten Kapal Asal Merauke Ditembak Aparat PNG

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui menjelaskan, insiden itu…

2 hours ago

Penguatan Pendidikan Sejak Dini untuk Cegah Krisis Literasi

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jayapura yang juga Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo,…

3 hours ago

Warga Resah, Jambretan Berkeliaran Sambil Tenteng Golok

Aksi nekat kedua pelaku digagalkan sebelum mereka sempat membawa kabur barang berharga milik korban. Warga…

3 hours ago