

Indraswara Nugraha, SH, MH ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh Didik Triyono sebagai penggugat terhadap PT Elora Papua Abadi sebagai tergugat. PT Elora Papua Abadi adalah perusahaan pengembang perumahan berlokasi di jalan Cikombong Merauke.
Sidang putusan perdata ini dengan majelis hakim yang diketuai Ganang Haryudo Prakoso, SH, dengan hakim anggota I, I Made Bayu Gautama Suadi Putra,SH dan Hakim anggota II Indraswara Nugraha, SH, MH. Penggugat meminta bayaran sebesar Rp 1,181 miliar lebih kepada PT Elora Papua Abadi atas pekerjaan rumah yang belum dibayarkan oleh tergugat.
Humas Pengadilan Negeri Merauke II Indraswara Nugraha, SH, MH, ditemui wartawan membenarkan putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke tersebut.
‘’Kita sudah bacakan putusan terkait dengan gugatan yang disampaikan oleh penggugat atas nama Didik Triyono melawan Direktur PT Elora Papua Abadi. Pokok perkaranya bahwa penggugat mendalilkan tergugat ini wanprestasi karena belum membayar biaya pembangunan pekerjaan sebesar Rp 1,181 miliar.
Kemudian dari tergugat membantah dengan mengatakan, perbuatan penggugat wanprestasi karena adanya keterlambatan pekerjaan. Setelah majelis hakim bermusyawarah kemudian menjatuhkan putusan Rabu kemarin.
Majelis hakim sepakat untuk mengabulkan gugatan penggugat yang mengatakan bahwa perbuatan tergugat adalah wanptrestasi dengan tidak membayar biaya pembangunan pekerjaan sebesar Rp 1,181 miliar lebih,’’ kata Indraswara Nugraha, Kamis (25/8).
Dikatakan, dalam jawaban tergugat terdapat terkait gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang meminta salah satunya penggugat membayar kerugian tergugat dengan adanya pembatalan pembelian dari konsumen.
Hanya saja, lanjut dia, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan balik tersebut. Tergugat juga minta pembayaran material yang belum dibayar penggugat.
‘’Nah, itu yang majelis hakim kabulkan. Jadi untuk penggugat kami kabulkan terkait belum dibayarnya biaya pengerjaan rumah sebesar Rp 1,181 miliar. Sedangkan dari tergugat rekonvensi digugat terkait dengan pembayaran material dengan nilai Rp 62,24 juta,’’ jelasnya.
Kedua belah pihak, jelas Indraswara Nugraha masih menyatakan pikir-pikir dengan waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau upaya banding.
‘’Nanti kita lihat perkembangannya apakah masih incrah atau tidak dan apabila dari salah satu pihak tiidak terima bisa ajukan upaya banding,’’ tandasnya. (ulo/tho)
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…