Categories: MERAUKE

PT Elora Digugat, Pengadilan Kabulkan Permohonan Penggugat

MERAUKE- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh Didik Triyono sebagai penggugat terhadap PT Elora Papua Abadi sebagai tergugat. PT Elora Papua Abadi adalah perusahaan pengembang perumahan berlokasi di  jalan Cikombong Merauke.

Sidang putusan perdata ini  dengan majelis hakim yang diketuai Ganang Haryudo Prakoso, SH, dengan hakim anggota I, I Made Bayu Gautama Suadi Putra,SH dan Hakim anggota II Indraswara Nugraha, SH, MH. Penggugat meminta bayaran sebesar Rp 1,181 miliar lebih kepada PT Elora Papua Abadi atas pekerjaan rumah yang belum dibayarkan oleh tergugat.

    Humas Pengadilan Negeri Merauke II Indraswara Nugraha, SH, MH, ditemui wartawan membenarkan putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke tersebut.

‘’Kita sudah bacakan putusan terkait dengan gugatan yang disampaikan oleh penggugat atas nama Didik Triyono melawan Direktur PT Elora Papua Abadi. Pokok perkaranya bahwa penggugat  mendalilkan  tergugat ini wanprestasi karena belum membayar biaya pembangunan pekerjaan sebesar Rp 1,181 miliar.

Kemudian dari tergugat membantah dengan mengatakan, perbuatan penggugat  wanprestasi karena adanya keterlambatan pekerjaan. Setelah majelis hakim bermusyawarah kemudian menjatuhkan putusan Rabu kemarin.

Majelis hakim sepakat untuk mengabulkan gugatan penggugat yang mengatakan bahwa perbuatan tergugat adalah wanptrestasi dengan tidak membayar biaya pembangunan pekerjaan sebesar Rp 1,181 miliar lebih,’’ kata Indraswara Nugraha, Kamis (25/8).

  Dikatakan, dalam jawaban tergugat terdapat terkait gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang meminta salah satunya penggugat membayar kerugian  tergugat dengan adanya pembatalan pembelian dari konsumen.

Hanya saja, lanjut dia,  majelis hakim tidak mengabulkan gugatan balik tersebut.  Tergugat juga minta pembayaran material yang belum dibayar penggugat.

‘’Nah, itu yang majelis hakim kabulkan. Jadi untuk penggugat kami kabulkan terkait belum dibayarnya biaya pengerjaan rumah sebesar Rp 1,181 miliar. Sedangkan dari tergugat rekonvensi digugat terkait dengan pembayaran material dengan nilai Rp 62,24 juta,’’ jelasnya.

Kedua belah pihak, jelas  Indraswara Nugraha masih menyatakan pikir-pikir dengan waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau upaya banding.   

‘’Nanti kita lihat perkembangannya apakah masih incrah atau tidak dan apabila  dari salah satu pihak tiidak terima bisa ajukan upaya banding,’’ tandasnya. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

10 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

11 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

13 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

14 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

15 hours ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

17 hours ago