Categories: MERAUKE

PT Elora Digugat, Pengadilan Kabulkan Permohonan Penggugat

MERAUKE- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh Didik Triyono sebagai penggugat terhadap PT Elora Papua Abadi sebagai tergugat. PT Elora Papua Abadi adalah perusahaan pengembang perumahan berlokasi di  jalan Cikombong Merauke.

Sidang putusan perdata ini  dengan majelis hakim yang diketuai Ganang Haryudo Prakoso, SH, dengan hakim anggota I, I Made Bayu Gautama Suadi Putra,SH dan Hakim anggota II Indraswara Nugraha, SH, MH. Penggugat meminta bayaran sebesar Rp 1,181 miliar lebih kepada PT Elora Papua Abadi atas pekerjaan rumah yang belum dibayarkan oleh tergugat.

    Humas Pengadilan Negeri Merauke II Indraswara Nugraha, SH, MH, ditemui wartawan membenarkan putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke tersebut.

‘’Kita sudah bacakan putusan terkait dengan gugatan yang disampaikan oleh penggugat atas nama Didik Triyono melawan Direktur PT Elora Papua Abadi. Pokok perkaranya bahwa penggugat  mendalilkan  tergugat ini wanprestasi karena belum membayar biaya pembangunan pekerjaan sebesar Rp 1,181 miliar.

Kemudian dari tergugat membantah dengan mengatakan, perbuatan penggugat  wanprestasi karena adanya keterlambatan pekerjaan. Setelah majelis hakim bermusyawarah kemudian menjatuhkan putusan Rabu kemarin.

Majelis hakim sepakat untuk mengabulkan gugatan penggugat yang mengatakan bahwa perbuatan tergugat adalah wanptrestasi dengan tidak membayar biaya pembangunan pekerjaan sebesar Rp 1,181 miliar lebih,’’ kata Indraswara Nugraha, Kamis (25/8).

  Dikatakan, dalam jawaban tergugat terdapat terkait gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang meminta salah satunya penggugat membayar kerugian  tergugat dengan adanya pembatalan pembelian dari konsumen.

Hanya saja, lanjut dia,  majelis hakim tidak mengabulkan gugatan balik tersebut.  Tergugat juga minta pembayaran material yang belum dibayar penggugat.

‘’Nah, itu yang majelis hakim kabulkan. Jadi untuk penggugat kami kabulkan terkait belum dibayarnya biaya pengerjaan rumah sebesar Rp 1,181 miliar. Sedangkan dari tergugat rekonvensi digugat terkait dengan pembayaran material dengan nilai Rp 62,24 juta,’’ jelasnya.

Kedua belah pihak, jelas  Indraswara Nugraha masih menyatakan pikir-pikir dengan waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau upaya banding.   

‘’Nanti kita lihat perkembangannya apakah masih incrah atau tidak dan apabila  dari salah satu pihak tiidak terima bisa ajukan upaya banding,’’ tandasnya. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Pegunungan Raih Opini WTP

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan…

41 minutes ago

Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD dengan Rekomendasi Psikolog

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, menjelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk…

1 hour ago

Dua Siswa SMAN 4 Jayapura Perkuat Timnas U-17

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar Papua. Dua siswa SMAN 4 Jayapura, Hetson Mesi Sirait (XI…

2 hours ago

Dua Wanita Terkapar Diduga Terdampak Ledakan Bom

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIT. Berdasarkan informasi…

2 hours ago

Pemkab Keerom Latih 50 Mama-mama Produksi Kue Kampung

Pemerintah Kabupaten Keerom terus intens memberdayakan ekonomi masyarakat, khususnya kaum perempuan. Melalui Dinas Perindustrian, Tenaga…

3 hours ago

Jadi Sumber Biaya Pembangunan, Pembayaran PBB-P2 Dioptimalkan

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong…

3 hours ago