Categories: MERAUKE

PT Elora Digugat, Pengadilan Kabulkan Permohonan Penggugat

MERAUKE- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh Didik Triyono sebagai penggugat terhadap PT Elora Papua Abadi sebagai tergugat. PT Elora Papua Abadi adalah perusahaan pengembang perumahan berlokasi di  jalan Cikombong Merauke.

Sidang putusan perdata ini  dengan majelis hakim yang diketuai Ganang Haryudo Prakoso, SH, dengan hakim anggota I, I Made Bayu Gautama Suadi Putra,SH dan Hakim anggota II Indraswara Nugraha, SH, MH. Penggugat meminta bayaran sebesar Rp 1,181 miliar lebih kepada PT Elora Papua Abadi atas pekerjaan rumah yang belum dibayarkan oleh tergugat.

    Humas Pengadilan Negeri Merauke II Indraswara Nugraha, SH, MH, ditemui wartawan membenarkan putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke tersebut.

‘’Kita sudah bacakan putusan terkait dengan gugatan yang disampaikan oleh penggugat atas nama Didik Triyono melawan Direktur PT Elora Papua Abadi. Pokok perkaranya bahwa penggugat  mendalilkan  tergugat ini wanprestasi karena belum membayar biaya pembangunan pekerjaan sebesar Rp 1,181 miliar.

Kemudian dari tergugat membantah dengan mengatakan, perbuatan penggugat  wanprestasi karena adanya keterlambatan pekerjaan. Setelah majelis hakim bermusyawarah kemudian menjatuhkan putusan Rabu kemarin.

Majelis hakim sepakat untuk mengabulkan gugatan penggugat yang mengatakan bahwa perbuatan tergugat adalah wanptrestasi dengan tidak membayar biaya pembangunan pekerjaan sebesar Rp 1,181 miliar lebih,’’ kata Indraswara Nugraha, Kamis (25/8).

  Dikatakan, dalam jawaban tergugat terdapat terkait gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang meminta salah satunya penggugat membayar kerugian  tergugat dengan adanya pembatalan pembelian dari konsumen.

Hanya saja, lanjut dia,  majelis hakim tidak mengabulkan gugatan balik tersebut.  Tergugat juga minta pembayaran material yang belum dibayar penggugat.

‘’Nah, itu yang majelis hakim kabulkan. Jadi untuk penggugat kami kabulkan terkait belum dibayarnya biaya pengerjaan rumah sebesar Rp 1,181 miliar. Sedangkan dari tergugat rekonvensi digugat terkait dengan pembayaran material dengan nilai Rp 62,24 juta,’’ jelasnya.

Kedua belah pihak, jelas  Indraswara Nugraha masih menyatakan pikir-pikir dengan waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau upaya banding.   

‘’Nanti kita lihat perkembangannya apakah masih incrah atau tidak dan apabila  dari salah satu pihak tiidak terima bisa ajukan upaya banding,’’ tandasnya. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

15 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

16 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

17 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

18 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

18 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

19 hours ago