Categories: MERAUKE

Masih Minim Alat Bukti Terkait Pembunuhan Terhadap Disabilitas di Merauke

MERAUKE– Kepolisian Resor Merauke menyampaikan pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Merauke terkait dengan perkambangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan terhadap seorang penyandang disabilitas di Merauke.

Pemberitahuan ini disampaikan pihak Kepolisian Resor Merauke  karena sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

  ‘’Ini sebenarnya masih rana kewenangan dari teman-teman penyidik  kepolisian  Resor Merauke. Namun saya sebagai jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti proses penyidikan, disini ada surat yang mereka sampaikan meminta karena masih minimnya alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya sehingga ada rencana tindak pidana dalam penanganan perkara tersebut,’’ kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willy Ater, kepada media ini di Kantornya, Kamis (23/1).    

Willy Ater menjelaskan, dengan adanya KUHP baru maka  penyidik bisa melakukan pengembangan terhadap alat bukti  yang ada di Pasal 235.  Meski peristiwa tersebut terjadi sebelum pemberlakukan KUHP baru, namun ungkap Willy Ater, ada namanya azas lex Favor Reo dan juga Pasal 168.

‘’Intinya bahwa hukum  yang menguntungkan terdakwa atau tersangka jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan dilakukan, maka diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa atau tersangka. Jadi penyesuaian yuridis terhadap pasal sangkaan,’’ terangnya.   

Sebelumnya, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga  mengungkapkan, pihaknya masih mendalami dan menganalisa dari bukti-bukti dan keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan terkait dengan perkara tersebut.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

17 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

18 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

19 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

20 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

21 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

22 hours ago