

MERAUKE–Seorang pria berumur 51 tahun di Merauke sebut saja Donwori relah datang jauh-jauh dari Kimaam ke Kota Merauke hanya untuk mengejar dan membujuk istrinya yang sudah memiliki pria idaman lain (PIL) di Merauke agar bisa kembali ke tengah keluarganya.
Istrinya diketahui sudah tinggal dengan PIL tersebut layaknya suami istri selama 2 tahun di Kota Merauke. Sementara sang suami tinggal dengan anak-anak mereka di Kimaam.
Saat mendatangani SPKT Polres Merauke, Selasa (24/5), Donwori mengaku, dirinya tetap menginginkan istrinya tersebut kembali bersamanya dengan anak-anaknya dan menerima apa adanya.
Karena dari pernikahannya, kata Donwori, mereka telah dikaruniai 10 anak. ‘’Kalau bukan karena anak-anak, saya tidak datang dan minta dia pulang. Tapi, ini demi anak-anak kami,’’katanya .
Saat datang ke Mapolres, Donwori ditemani anak laki-lakinya yang ketiga. Sementara itu, istri dari Donwori, juga dihadirkan polisi di SPKT bersama PILnya tersebut tetap bersikukuh tidak mau pulang sepanjang Donwori belum membangun rumah untuk keluarga mereka. Kasus perselingkuhan yang terjadi ini ternyata sudah dilaporkan oleh Donwori ke Polsek Kimaam Tahun 2019 lalu.
Di depan polisi saat itu, sesuai surat kesepakatan suami istri tersebut bahwa Donwori harus bangun rumah dan melengkapi dengan perabotnya serta tidak lagi main judi. Sementara istrinya tidak boleh melakukan perbuatan perzinahan lagi dengan pria tersebut.
‘’Sampai sekarang dia belum bangun rumah. Saya tidak mau tinggal di rumah orang tua,’’kata sang istri. Istri Donwori tersebut tetap bersikukuh tidak mau pulang karena Donwori tak kunjung bangun rumah. Sementara Donwori mengaku masih menunggu bantuan perumahan dari pemerintah daerah. (ulo/tho)
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…