

MERAUKE- Karena replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau pembelaaan dari kedua terdakwa pembunuhan terhadap korban Aitu Ramin, belum siap, membuat sidang kedua terdakwa yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (24/4), terpaksa ditunda.
Terdakwa Siti Solekah yang merupakan istri dari korban Aiptu Ramin dan terdakwa Bashori sudah duduk di kursi pesakitan. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sudah menanyakan kepada kedua terdakwa apakah sudah siap mengikuti sidang yang dijawab keduanya sudah siap.
Namun JPU Pieter Louw, SH, menyatakan bahwa karena terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyampaikan pledoi secara tertulis, maka pihaknya juga akan memberikan tanggapan secara tertulis. ‘’Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu 1 minggu untuk mempersiapkan replik secara tertulis,’’ kata JPU.
Replik atau tanggapan secara tertulis ini, karena pada pledoi yang disampaikannya sebelumnya, PH terdakwa tidak sependapat dengan JPU. Jika JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, namun PH Kedua terdakwa menyatakan jika kedua terdakwa terbukti Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami tidak sependapat dengan pembuktian JPU. Menurut kami, kedua terdakwa hanya terbukti Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,’’ kata Evi Ernawati Kristina, SH, kepada media ini seusai sidang tersebut, Rabu (24/4).
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa tersebut dituntut JPU masing-masing selama 19 tahun penjara. Oleh JPU, keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. (ulo/tri)
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…