Categories: MERAUKE

JPU Belum Siap, Sidang Pembunuhan Aiptu Ramin Ditunda

Kedua terdakwa pembunuhan terhadap Aiptu Ramin, anggota Polres Merauke, masing-masing   istri korban Siti Solikah dan Bashori   yang merupakan pacar gelap dari terdakwa Siti Solikah saat duduk di kursi pesakitan dalam lanjutan sidang dengan agenda Replik, Rabu (24/4). Hanya saja, sidang  ini ditunda karena JPU belum  siap. ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Karena   replik atau  tanggapan  dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  terhadap pledoi atau pembelaaan dari  kedua terdakwa pembunuhan   terhadap korban Aitu Ramin,  belum siap,  membuat sidang   kedua  terdakwa   yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Merauke,  Rabu (24/4), terpaksa ditunda.  

 Terdakwa Siti Solekah  yang merupakan istri dari korban Aiptu Ramin dan  terdakwa Bashori  sudah duduk di kursi pesakitan. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sudah menanyakan  kepada kedua terdakwa apakah sudah siap mengikuti sidang  yang dijawab keduanya sudah siap. 

  Namun JPU Pieter Louw, SH,  menyatakan   bahwa karena   terdakwa melalui Penasihat  Hukumnya telah menyampaikan pledoi secara tertulis, maka pihaknya juga akan   memberikan tanggapan secara tertulis.  ‘’Kami mohon kepada  Majelis  Hakim  untuk memberikan waktu 1 minggu untuk mempersiapkan   replik secara tertulis,’’ kata  JPU. 

   Replik atau tanggapan secara tertulis ini, karena pada  pledoi yang disampaikannya sebelumnya, PH  terdakwa tidak sependapat dengan  JPU. Jika JPU  menyatakan  kedua terdakwa  terbukti secara sah melakukan  pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, namun PH Kedua terdakwa menyatakan jika kedua terdakwa   terbukti Pasal 355 KUHP  tentang penganiayaan  yang direncanakan dengan ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara. 

  “Kami tidak sependapat dengan   pembuktian JPU. Menurut kami, kedua terdakwa  hanya terbukti Pasal 355 KUHP  tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,’’ kata Evi Ernawati Kristina, SH, kepada media ini seusai sidang tersebut, Rabu (24/4).       

  Sebagaimana diketahui,   kedua terdakwa  tersebut dituntut JPU masing-masing selama  19 tahun penjara. Oleh JPU, keduanya dinyatakan terbukti  melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

2 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

3 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

4 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

5 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

6 hours ago

Dari Retorika Kebijakan Menuju Aksi Teknis

Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…

7 hours ago