Categories: BIAK

Caleg Terpilih Terancam Tidak Ditetapkan

Suasana pleno rekapitulasi dan perhitungan perolehan suara hasil Pemilu dan Pilpres tingkat kabupaten di Aula KPU Biak Numfor, Rabu (24/4) kemarin. Hingga dengan sore kemarin, dari 19 PPD di Kabupaten Biak Numfor, yang sudah tuntas diplenokan baru 5 PPD.( FOTO : Fiktor/Cepos)

Akibat Belum Serahkan LPPDK

BIAK- Calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih terancam tidak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor jika tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pasalnya hingga dengan, Rabu (24/4) kemarin belum ada satupun parpol menyerahkan LPPDK ke KPU Biak Numfor.

  Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Biak Numfor Melkianus Rumbrawer, SM saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan hal  tersebut. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan ke masing-masing parpol supaya memasukkan LPPDK-nya, namun hingga kemarin belum satupun memasukkannnya.

  “Memang belum ada satupun parpol yang memasukan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye  pada hal ini wajib disampaikan,” ujarnya.

   Batas waktu penyerahan LPPDK itu sendiri hingga   tanggal 2 Mei pekan depan, jika tidak maka sanksi berat menanti bagi parpol. Bahkan Caleg yang terpilih pada Pemilu 2019 ini terancam tidak ditetapkan oleh KPU Biak Numfor. Sementara jumlah Caleg terpilih Kabupaten Biak Numfor yang akan ditetapkan jadi anggota legislator periode 2019 – 2024 sebanyak 25 orang.

  “Peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka dikenai sanksi administrasi  berupa tidak ditetapkannya sebagai sebagai calon anggota legislatif terpilih,” katanya.

  Pada kesempatan itu, Melkianus menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU No. 32 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal pemilu disebutkan bahwa jadwal untuk pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 25 April 2019, sementara penyerahan Laporan Dana Kampanye  pada tanggal 26 April – 2 Mei 2019.

  “Jadi kami minta supaya semua parpol memperhatikan  batas waktu penyerahan LPPDK ini, sebab sanksinya cukup berat. Caleg terpilih tidak akan ditetapkan,” imbuhnya.(itb/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

11 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

19 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

20 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

22 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

23 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

24 hours ago