Akibat Belum Serahkan LPPDK
BIAK- Calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih terancam tidak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor jika tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pasalnya hingga dengan, Rabu (24/4) kemarin belum ada satupun parpol menyerahkan LPPDK ke KPU Biak Numfor.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Biak Numfor Melkianus Rumbrawer, SM saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan hal tersebut. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan ke masing-masing parpol supaya memasukkan LPPDK-nya, namun hingga kemarin belum satupun memasukkannnya.
“Memang belum ada satupun parpol yang memasukan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada hal ini wajib disampaikan,” ujarnya.
Batas waktu penyerahan LPPDK itu sendiri hingga tanggal 2 Mei pekan depan, jika tidak maka sanksi berat menanti bagi parpol. Bahkan Caleg yang terpilih pada Pemilu 2019 ini terancam tidak ditetapkan oleh KPU Biak Numfor. Sementara jumlah Caleg terpilih Kabupaten Biak Numfor yang akan ditetapkan jadi anggota legislator periode 2019 – 2024 sebanyak 25 orang.
“Peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkannya sebagai sebagai calon anggota legislatif terpilih,” katanya.
Pada kesempatan itu, Melkianus menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU No. 32 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal pemilu disebutkan bahwa jadwal untuk pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 25 April 2019, sementara penyerahan Laporan Dana Kampanye pada tanggal 26 April – 2 Mei 2019.
“Jadi kami minta supaya semua parpol memperhatikan batas waktu penyerahan LPPDK ini, sebab sanksinya cukup berat. Caleg terpilih tidak akan ditetapkan,” imbuhnya.(itb/tri)