Categories: BIAK

Caleg Terpilih Terancam Tidak Ditetapkan

Suasana pleno rekapitulasi dan perhitungan perolehan suara hasil Pemilu dan Pilpres tingkat kabupaten di Aula KPU Biak Numfor, Rabu (24/4) kemarin. Hingga dengan sore kemarin, dari 19 PPD di Kabupaten Biak Numfor, yang sudah tuntas diplenokan baru 5 PPD.( FOTO : Fiktor/Cepos)

Akibat Belum Serahkan LPPDK

BIAK- Calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih terancam tidak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor jika tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pasalnya hingga dengan, Rabu (24/4) kemarin belum ada satupun parpol menyerahkan LPPDK ke KPU Biak Numfor.

  Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Biak Numfor Melkianus Rumbrawer, SM saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan hal  tersebut. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan ke masing-masing parpol supaya memasukkan LPPDK-nya, namun hingga kemarin belum satupun memasukkannnya.

  “Memang belum ada satupun parpol yang memasukan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye  pada hal ini wajib disampaikan,” ujarnya.

   Batas waktu penyerahan LPPDK itu sendiri hingga   tanggal 2 Mei pekan depan, jika tidak maka sanksi berat menanti bagi parpol. Bahkan Caleg yang terpilih pada Pemilu 2019 ini terancam tidak ditetapkan oleh KPU Biak Numfor. Sementara jumlah Caleg terpilih Kabupaten Biak Numfor yang akan ditetapkan jadi anggota legislator periode 2019 – 2024 sebanyak 25 orang.

  “Peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka dikenai sanksi administrasi  berupa tidak ditetapkannya sebagai sebagai calon anggota legislatif terpilih,” katanya.

  Pada kesempatan itu, Melkianus menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU No. 32 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal pemilu disebutkan bahwa jadwal untuk pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 25 April 2019, sementara penyerahan Laporan Dana Kampanye  pada tanggal 26 April – 2 Mei 2019.

  “Jadi kami minta supaya semua parpol memperhatikan  batas waktu penyerahan LPPDK ini, sebab sanksinya cukup berat. Caleg terpilih tidak akan ditetapkan,” imbuhnya.(itb/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

24 minutes ago

Bekerja Bukan Lagi Soal Ideal, Tapi Kebutuhan yang Tak Bisa Ditunda

Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…

1 hour ago

Janji Besar Prabowo di May Day 2026

Pernyataan tersebut menjadi pembuka dari sederet kebijakan dan program yang diklaim akan meningkatkan kesejahteraan pekerja…

2 hours ago

DPRK Jayawijaya Sidak Dinsos dan RSUD Wamena

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…

2 hours ago

Proposalnya Ditolak ITS, Eh Malah Raih S3 di Berlin

Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…

3 hours ago

Efisiensikan Biaya Operasional Penerbangan, Trigana Batasi Penerimaan Barang Cargo ke Wamena

Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…

3 hours ago