‘’Tapi kami sudah punya sertifikat. Artinya leglatitas kami punya. Kami tetap akan membuka sekolah karena itu bagian fasilitas umum dan pendidikan untuk anak-anak kita,’’kata Fauzun Nihayah.
Pemalangan ini, lanjut Wabup Fauzun Nihayah tidak hanya terjadi di SMAN 3 Merauke tapi juga di Kurik dan juga SD Inpres Wasur yang sebelumnya dibayar Rp 100 juta oleh bupati Merauke.
‘’Memang kita berharap pada pemilik hak ulayat, marilah kita duduk bersama dulu. Untuk fasilitas pendidikan ini juga jangan asal palang, karena mengganggu kegiatan anak sekolah,’’ tandasnya berharap.
Untuk SD Inpres Wasur, Wabup Fauzun Nihayah, sengketa tersebut dimennangkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke. Sebab, Pemkab Merauke sudah memiliki sertipikat tanah tersebut. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…