‘’Tapi kami sudah punya sertifikat. Artinya leglatitas kami punya. Kami tetap akan membuka sekolah karena itu bagian fasilitas umum dan pendidikan untuk anak-anak kita,’’kata Fauzun Nihayah.
Pemalangan ini, lanjut Wabup Fauzun Nihayah tidak hanya terjadi di SMAN 3 Merauke tapi juga di Kurik dan juga SD Inpres Wasur yang sebelumnya dibayar Rp 100 juta oleh bupati Merauke.
‘’Memang kita berharap pada pemilik hak ulayat, marilah kita duduk bersama dulu. Untuk fasilitas pendidikan ini juga jangan asal palang, karena mengganggu kegiatan anak sekolah,’’ tandasnya berharap.
Untuk SD Inpres Wasur, Wabup Fauzun Nihayah, sengketa tersebut dimennangkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke. Sebab, Pemkab Merauke sudah memiliki sertipikat tanah tersebut. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah,…
Panglima Kodam (Pangdam) XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, melakukan silaturahmi kepada Gubernur…