‘’Tapi kami sudah punya sertifikat. Artinya leglatitas kami punya. Kami tetap akan membuka sekolah karena itu bagian fasilitas umum dan pendidikan untuk anak-anak kita,’’kata Fauzun Nihayah.
Pemalangan ini, lanjut Wabup Fauzun Nihayah tidak hanya terjadi di SMAN 3 Merauke tapi juga di Kurik dan juga SD Inpres Wasur yang sebelumnya dibayar Rp 100 juta oleh bupati Merauke.
‘’Memang kita berharap pada pemilik hak ulayat, marilah kita duduk bersama dulu. Untuk fasilitas pendidikan ini juga jangan asal palang, karena mengganggu kegiatan anak sekolah,’’ tandasnya berharap.
Untuk SD Inpres Wasur, Wabup Fauzun Nihayah, sengketa tersebut dimennangkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke. Sebab, Pemkab Merauke sudah memiliki sertipikat tanah tersebut. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Tan Wie Long, saat ini Papua tidak lagi menghadapi persoalan keamanan serius seperti yang…
Menurut Owen, manajemen memberikan kewenangan penuh kepada jajaran pelatih dalam membangun skuad. “Karena coach punya…
Padahal, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, sebelumnya telah menegaskan larangan berjualan di pinggir jalan maupun…
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama kurang lebih 40 hari ke depan. Kepala Badan Pengelola Keuangan…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dan saran masyarakat adat yang…
Jika mengacu pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018, penjabat Sekda dalam hal…