

AKBP Leonardo Yoga (foto:Sulo/Cepos)
MRP Papsel: Miras Tak Berikan Manfaat untuk OAP
MERAUKE– Pengemudi mobil Daihatsu Terios berinisial RG yang menabrak 2 pejalan kaki yakni MMT (52) dan SAJ (5) dan meninggal di tempat kejadian perkara di jalan Arafura Buti, Kleurahan Samkai -Merauke, pada Minggu (19/10), ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Untuk pengemudi dari mobil Terios yang menabrak 2 pejalan kaki dan meninggal di TKP sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, ditemui media ini, Selasa (21/10).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah diamankan dan mulai menjalani penahanan. Sedangka 3 temannya yakni YBK (45), KEM (36), dan NSM (17) yang ikut dalam mobil tersebut saat kejadian menjadi saksi atas peristiwa itu. Ketiganya masih menjalani perawatan di rumah sakit. ‘’Tersangka dan ketiga saksi diduga dalam keadaan mabuk,’’ tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tambah Kapolres, tersangka dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 dan 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Page: 1 2
Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…
Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…