

Dua tersangka Narkotik AM dan AS digiring ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (20/8). (foto: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dua warga Merauke terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran mengedarkan Narkotika.jenis Sabu. Keduanya berinisial AM dan AS. Bahkan tersangka AM merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH, MH didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengungkapan, kasus narkotika jenis sabu sabu bermula dari penyelidikan terhadap R yang merupakan warga asing asal PNG sebagai pemasok dari Narkotika jenis Sabu tersebut.
“Kemudian R yang saat ini masuk dalam daftar DPO memberikan kepada AM kemudian AM memberikan sebagian Sabu itu kepada AS untuk diedarkan di Merauke dengan total 100 gram Sabu, ” katanya, Rabu (20/8).
Hasil penjualan Sabu seberat 100 gram yang dilakukan oleh kedua tersangka AM dan AS sebesar Rp 16 juta kemudian diserahkan kepada R untuk membeli Sembako selanjutnya R setelah belanja Sembako kembali ke PNG.
Page: 1 2
Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…
Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…
Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali. Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…
Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…