

Dua tersangka Narkotik AM dan AS digiring ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (20/8). (foto: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dua warga Merauke terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran mengedarkan Narkotika.jenis Sabu. Keduanya berinisial AM dan AS. Bahkan tersangka AM merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH, MH didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengungkapan, kasus narkotika jenis sabu sabu bermula dari penyelidikan terhadap R yang merupakan warga asing asal PNG sebagai pemasok dari Narkotika jenis Sabu tersebut.
“Kemudian R yang saat ini masuk dalam daftar DPO memberikan kepada AM kemudian AM memberikan sebagian Sabu itu kepada AS untuk diedarkan di Merauke dengan total 100 gram Sabu, ” katanya, Rabu (20/8).
Hasil penjualan Sabu seberat 100 gram yang dilakukan oleh kedua tersangka AM dan AS sebesar Rp 16 juta kemudian diserahkan kepada R untuk membeli Sembako selanjutnya R setelah belanja Sembako kembali ke PNG.
Page: 1 2
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…