

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Ketua DPRP Papsel Heribertus Silubun dan Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu saat tekan kerja sama dengan Kakanwil Hukum Papua Anthonius M. Ayorbaba di Merauke. Jumat (18/7) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Guna percepatan pembuatan regulasi, Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan kerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum Papua Anthonius M. Ayorbaba, di Kantor gubernur Papua Selatan, Jumat (18/7)kemarin.
Kerjasama ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan dan Majelis Rakyat Papua Selatan.
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, kerja sama itu bakal mempercepat proses penyusunan peraturan daerah tanpa harus bergantung pada proses harmonisasi ditingkat pusat.
“Sebelum ada kerja sama ini, penyusunan peraturan daerah harus diajukan hingga ke kementerian,”kata dia.
Kini, lanjut dia, mulai dari perencanaan, penyusunan, penyamaan konsepsi, pembahasan, hingga harmonisasi dan sinkronisasi bisa dilakukan di daerah. Gubernur Apolo menyebut, produk hukum daerah harus melalui tiga legitimasi yakni akademik, politik, dan kultur.
“Ketiganya wajib dipenuhi agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial dan nilai-nilai lokal masyarakat Papua Selatan,” tambah dia. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…
Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…
Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…
Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…
Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika. Narasi di…