Categories: MERAUKE

BPJS Kesehatan Merauke Terapkan Kebijakan Khusus

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha (tengah) saat  memberikan keterangan pers saat ngopi bareng dengan wartawan, Jumat  (20/3)  (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Sebagai upaya mengantisipasi   penyebaran virus Corona atau Covid-19,  BPJS Kesehatan  Cabang Merauke memberlakukan  kebijakan  khusus terkait pelaksanaan  program  Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepala   BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha mengatakan, pihaknya  telah menerapkan   langkah-langkah preventif di lingkungan kantor BPJS Kesehatan Cabang  Merauke.

  “Kami telah menetapkan   protokol penanganan virus Corona di ruang kerja  dan area publik  BPJS Kesehatan seperti pengukuran  suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan hand sanitizer, masker dan melakukan disinfektan setiap hari di area Kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke. Selain itu, kami juga mengoptimalkan fasilitas  video conference untuk koordinasi antar unit kerja,” kata Erfan  kepada wartawan saat  ngopi  bareng,   Jumat  (20/3). 

   Selain itu, lanjut  Erfan pihaknya  juga telah menetapkan protokol  layanan  kepada peserta JKN-KIS  di Kantor   BPJS Kesehatan Cabang Merauke.  Untuk meminimalisir  kontak langsung dengan  masyarakat,  Erfan menjelaskan ada sejumlah  pelayanan  BPJS  Kesehatan  yang sementara ditiadakan, seperti  pelayanan mobile customer  service (MCS), sosialisasi  atau pemberian  informasi langsung   melalui  forum  pertemuan dan  kegiatan  lainnya  yang melibatkan  pengumpulan banyak orang  di satu lokasi.  Namun demikian, masyarakat kata dia, tetap bisa mengakses  layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya.   

   “Sejumlah pelayanan  administrasi yang biasanya dapat  dilakukan  di Kantor Cabang  Merauke atau  kantor kabupaten/kota  dialihkan  ke aplikasi  mobile JKN dan BPJS Kesehatan care center 15000 400 . Selain untuk  mencegah resiko  penularan virtus corona, layanan penggunanaan aplikasi ini  dapat mempermudah  peserta melakukan  urusan administrasi tanpa harus mengunjungi  kantor BPJS Kesehatan   Merauke,’’ jelasnya. 

   Disinggung    soal pembiayaan   untuk pasien Corona, Erfan menjelaskan bahwa  sesuai dengan UU  BPJS kesehatan tidak dapat menjamin saat terjadi bencana atau wabah.  Namun     tambah  dia, apabila pemerintah   mengeluarkan  aturan  baru  yang  harus menjamin pasien  Covid -19   tersebut  maka tentunya  pihaknya  akan  mengikutinya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pengalihan ASN ke Kementerian Jadi Solusi Tekan Belanja Pegawai

Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…

1 day ago

Warga Diminta Waspadai Kejahatan di Ruang Digital

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…

1 day ago

Wali Kota: Bangun Tempat Ibadah Butuh Komitmen Moral

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…

1 day ago

Nggam Bu, Pesona Air Biru yang Dijaga Masyarakat Adat

Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…

1 day ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkot Siapkan Konvoi Merah Putih

  Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…

1 day ago

Minimnya Anggaran hingga Maraknya Tambang Ilegal Jadi Sorotan

Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…

1 day ago