Categories: MERAUKE

BPJS Kesehatan Merauke Terapkan Kebijakan Khusus

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha (tengah) saat  memberikan keterangan pers saat ngopi bareng dengan wartawan, Jumat  (20/3)  (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Sebagai upaya mengantisipasi   penyebaran virus Corona atau Covid-19,  BPJS Kesehatan  Cabang Merauke memberlakukan  kebijakan  khusus terkait pelaksanaan  program  Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepala   BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha mengatakan, pihaknya  telah menerapkan   langkah-langkah preventif di lingkungan kantor BPJS Kesehatan Cabang  Merauke.

  “Kami telah menetapkan   protokol penanganan virus Corona di ruang kerja  dan area publik  BPJS Kesehatan seperti pengukuran  suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan hand sanitizer, masker dan melakukan disinfektan setiap hari di area Kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke. Selain itu, kami juga mengoptimalkan fasilitas  video conference untuk koordinasi antar unit kerja,” kata Erfan  kepada wartawan saat  ngopi  bareng,   Jumat  (20/3). 

   Selain itu, lanjut  Erfan pihaknya  juga telah menetapkan protokol  layanan  kepada peserta JKN-KIS  di Kantor   BPJS Kesehatan Cabang Merauke.  Untuk meminimalisir  kontak langsung dengan  masyarakat,  Erfan menjelaskan ada sejumlah  pelayanan  BPJS  Kesehatan  yang sementara ditiadakan, seperti  pelayanan mobile customer  service (MCS), sosialisasi  atau pemberian  informasi langsung   melalui  forum  pertemuan dan  kegiatan  lainnya  yang melibatkan  pengumpulan banyak orang  di satu lokasi.  Namun demikian, masyarakat kata dia, tetap bisa mengakses  layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya.   

   “Sejumlah pelayanan  administrasi yang biasanya dapat  dilakukan  di Kantor Cabang  Merauke atau  kantor kabupaten/kota  dialihkan  ke aplikasi  mobile JKN dan BPJS Kesehatan care center 15000 400 . Selain untuk  mencegah resiko  penularan virtus corona, layanan penggunanaan aplikasi ini  dapat mempermudah  peserta melakukan  urusan administrasi tanpa harus mengunjungi  kantor BPJS Kesehatan   Merauke,’’ jelasnya. 

   Disinggung    soal pembiayaan   untuk pasien Corona, Erfan menjelaskan bahwa  sesuai dengan UU  BPJS kesehatan tidak dapat menjamin saat terjadi bencana atau wabah.  Namun     tambah  dia, apabila pemerintah   mengeluarkan  aturan  baru  yang  harus menjamin pasien  Covid -19   tersebut  maka tentunya  pihaknya  akan  mengikutinya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

14 hours ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

15 hours ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

16 hours ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

16 hours ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

17 hours ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

17 hours ago