

drh Cahyono (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan melakukan pemeriksaan dan sertifikasi terhadap 3.000 kg Tanduk Rusa Timor (Rusa timorensis).
Tingginya permintaan pasar Domestik akan Produk Tanduk Rusa Timor ini menjadikannya cukup bernilai fantastis, diperkirakan total pengiriman bernilai Rp 300 juta.
Sesuai dengan UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, tanduk rusa yang dilalulintaskan antararea wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan mengantongi dokumen karantina serta dokumen pendukung lain sebagai salah satu persyaratan keluar dari daerah asal.
Setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian fisik oleh Karantina Papua Selatan , Tanduk Rusa Timor ini dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan karantina untuk dilalulintaskan ke Surabaya.
Page: 1 2
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) Kabupaten Jayawijaya Engelbert Sorabut, S.Sos mengakui jika Pada H-2…
Penunjukan Asisten yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini dilakukan oleh Bupati Markus Mansnembra setelah pejabat…
Dokter Tim Persipura, Benny Surapatty, menjelaskan bahwa MCU ini wajib dilakukan untuk memastikan kondisi fisik…
Lomba gerak jalan menyambut semarah Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten…
Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Kegiatan Advokasi dan…
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, L. Christian Sohilait mengatakan, realisasi anggaran sebesar 36 persen tersebut…