‘’Salah satu esensi utama dari UU ini adalah pendekatan yang lebih humanis dan restorative, dimana negara memberi ruang yang sebesar-besarnya terhadap pidana alternatif seperti pengawasan sampai pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta masyarakat. Dalam hal ini peran Bapas sangat krusial dalam pembimbingan pemasyarakatan,’’ katanya.
Dalam UU tersebut, lanjutnya, peran pemerintah sangat penting dengan menyediakan tempat pembinaan dimana hukuman pidana tidak ada dalam bentuk penjara. Tapi pidana kerja sosial dan pengawasan yang nantinya ada dilingkungan masyarakat.
‘’Kegaoitan aksi sosial hari ini menjadi cerminan semangat dari KUHP baru bahwa penjara bukan hanya hukuman di penjara’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…
Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…
Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…
Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…