‘’Salah satu esensi utama dari UU ini adalah pendekatan yang lebih humanis dan restorative, dimana negara memberi ruang yang sebesar-besarnya terhadap pidana alternatif seperti pengawasan sampai pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta masyarakat. Dalam hal ini peran Bapas sangat krusial dalam pembimbingan pemasyarakatan,’’ katanya.
Dalam UU tersebut, lanjutnya, peran pemerintah sangat penting dengan menyediakan tempat pembinaan dimana hukuman pidana tidak ada dalam bentuk penjara. Tapi pidana kerja sosial dan pengawasan yang nantinya ada dilingkungan masyarakat.
‘’Kegaoitan aksi sosial hari ini menjadi cerminan semangat dari KUHP baru bahwa penjara bukan hanya hukuman di penjara’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…
Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…
Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…
Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura menilai peluang kerja di Kabupaten Jayapura sebenarnya cukup…