‘’Salah satu esensi utama dari UU ini adalah pendekatan yang lebih humanis dan restorative, dimana negara memberi ruang yang sebesar-besarnya terhadap pidana alternatif seperti pengawasan sampai pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta masyarakat. Dalam hal ini peran Bapas sangat krusial dalam pembimbingan pemasyarakatan,’’ katanya.
Dalam UU tersebut, lanjutnya, peran pemerintah sangat penting dengan menyediakan tempat pembinaan dimana hukuman pidana tidak ada dalam bentuk penjara. Tapi pidana kerja sosial dan pengawasan yang nantinya ada dilingkungan masyarakat.
‘’Kegaoitan aksi sosial hari ini menjadi cerminan semangat dari KUHP baru bahwa penjara bukan hanya hukuman di penjara’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
"Pengawasan tersebut dilakukan agar seluruh program berjalan sesuai sasaran, tepat waktu, dan benar-benar memberikan…
Ini bukan kali pertama Alfredo dan Andri bekerjasama. Keduanya bahkan sudah sama-sama sudah menjadi pelatih…
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desy Wanggai, mengatakan secara umum pengelolaan aset kendaraan di lingkungan…
Sementara suplay air yang diharapkan dari Sungai Maro belum dapat dilakukan secara optimal dikarena saluran…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Jimmy A.Y. Thesia, mengatakan seluruh…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan dalam pelaksanaan pengecekan CASN yang berjumlah 800 orang…