‘’Salah satu esensi utama dari UU ini adalah pendekatan yang lebih humanis dan restorative, dimana negara memberi ruang yang sebesar-besarnya terhadap pidana alternatif seperti pengawasan sampai pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta masyarakat. Dalam hal ini peran Bapas sangat krusial dalam pembimbingan pemasyarakatan,’’ katanya.
Dalam UU tersebut, lanjutnya, peran pemerintah sangat penting dengan menyediakan tempat pembinaan dimana hukuman pidana tidak ada dalam bentuk penjara. Tapi pidana kerja sosial dan pengawasan yang nantinya ada dilingkungan masyarakat.
‘’Kegaoitan aksi sosial hari ini menjadi cerminan semangat dari KUHP baru bahwa penjara bukan hanya hukuman di penjara’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun, dari total 64 klub peserta yang tersebar di 16 grup, baru tiga tim yang…
Bupati Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom tak menampik soal pentingnya membangun karakter anak usia dini yang…
Langkah ini diambil guna memastikan anggaran daerah berdampak langsung pada industri domestik dan menekan ketergantungan…
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan mendorong agar pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja…
Menurut dia, total siswa yang mendaftar secara online sebanyak 95 orang yang terdiri dari Kabupaten…
Dalam Amanatnya Bupati Willem Wandik menegaskan, bahwa hari Lahir Pancasila tidak boleh kita pahami hanya…