

Warga Binaan yang telah bebas bersyarat melakukan bersih-bersih Pasar Wamanggu Merauke, Selasa (17/6) kemarin. Kegiatan ini menandai penerapan KUHP baru di tahun 2026 mendatang (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dalam rangka penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 tahun 2023 di tahun 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIB Merauke Bersama dengan warga binaan yang telah menjalani bebas bersyarat melakukan bersih-bersih sampah di Pasar Wamanggu Merauke, Selasa (17/6) kemarin.
Wakil bupati Merauke Fauzun Nihayah menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai bagian dari pelaksanaan Gerakan nasional aksi sosial pemasyarakatan melalui klien Balai Pemasyarakatan Peduli.
‘’Apapun yang terjadi terhadap saudara-saudara ini bukan musuh kita. Tapi mereka adalah keluarga kita yang memiliki kesempatan untuk kita bina dan ini merupakan bagian dari sosialisasi untuk penerapan KUHP noor 1 tahun 2023 dan menjadi catatan bagi kita bahwa berdasarkan transformasi hukum nasional kita, kita sudah memiliki UU KUHP baru yang mana UU ini lebih pada restorasi justice,’’ katanya.
Tak hanya itu, dengan KUHP baru tersebut, ada nilai-nilai pembinaan sosial. Selain itu, bagaimana kedepan memanusiakan manusia. ‘’Tentu ini sangat menarik, sehingga Lapas dan Bapas memberikan pembinaan kepada saudara-saudara kita,’’ katanya.
Disamping itu, warga binaan diharapkan dapat menjalankan hukuman dengan baik.
‘’Proses hukum tetap dijalankan, tapi semua proses pembinaan yang ada di Lapas dapat diikuti dengan baik,’’ tandasnya.
Kepala Bapas Merauke Hernowo mengatakan bahwa dengan KUHP Nomor 1 tahun 2023 yang akan diterapkan mulai 2026 itu, tidak semua pelaku tindak pidana akan menjalani hukuman pidana. Namun untuk kasus-kasus tindak pidana ringan terutama untuk kasus yang melibatkan anak dapat dilakukan penyelesaian lewat restorasi justice.
Page: 1 2
Gelandang Persipura Jayapura, Bima Ragil, dipastikan bertahan dan kembali membela tim untuk musim kompetisi Liga…
Seluruh pihak harus bersama-sama mendorong lahirnya generasi muda yang bangga terhadap identitas dan warisan…
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menegaskan tindakan menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja merupakan…
Mewakili Rektor Uncen, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Uncen, Dr. Septinus Saa, S.Sos, M.Si.,…
Evakuasi dua korban tewas—pasangan suami istri bernama Yentinus Kogoya dan Pam Wendakme—diwarnai kontak tembak antara…
Inovasi tersebut diluncurkan 21 Juli 2026, bertepatan dengan penyerahan 192 siswa baru. Aplikasi presensi…