Sementara terdakwa Titus Tambaip, lanjut Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, terdakwa dituntut selama 4 tahun penjara dengan perintah terdakwa ditahan di Rutan, membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan membayar dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk negara. Namun jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun penjara.
Kedua teradakwa Liberata Setitit maupun Titus Tambaip, ungkap Kasis Pidsus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat (1), Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan menyukseskan berbagai program prioritas yang dicanangkan…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menargetkan 1.000 mahasiswa menerima bantuan pendidikan melalui program Mahasiswa Cerdas (Mace)…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun, menegaskan bahwa selama lebih dari satu tahun…
Propam Polresta Jayapura Kota, Papua, dalam menyambut Hari Bhayangkara Ke-80 menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan…
Kegiatan strategis ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, serta para pemangku kepentingan…
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…