Categories: FEATURES

PPAT Tuntut Hak Kesulungan, KPU Tidak Berwenang Tentukan Kemenangan Caleg

Mencermati Maraknya Tuntutan Orang Asli Papua Terkait Pemilu Legislatif  2024

Menjelang akhir pleno rekapitulasi suara Pemilu  2024,  berbagai pihak khususnya orang asli Papua, melakukan aksi menuntut hak kesulungan untuk Caleg OAP di setiap wilayah di tanah Papua, untuk lolos menjadi anggota legislatif periode 2024-2029 mendatang. Lantas apa alasannya dan aturan kewenangan penyelenggara Pemilu menjawab tuntutan itu?

Steve Dumbon (foto:Karel/Cepos)

Laporan: Carolus Daot-Jayapura

Setelah sebelumnya pada Kamis (14/3) DPW Presidium Pemuda Adat Tabi (PPAT) melakukan aksi penuntutan hak kesulungan Caleg OAP Port Numbay di Sekretariat Pleno KPU atau di Hotel Grand Abepura, maka  Sabtu (16/3) kemarin organisasi pemuda adat Port Numbay ini kembali menuntut hak kesulungan caleg OAP Port Numbay.

  Tuntutan serupa, sebenarnya tidak hanya di Jayapura Papua saja, tapi juga di beberapa kabupaten lain di Tanah Papua, baik di Papua Selatan, Papua Pegunungan mapun di Papua Tengah.

  Ketua DPW PPAT Frank Reynuld Tjoe mengatakan tuntutan itu dilayangkan semata untuk kepentingan masyarakat Port Numbay serta pembangunan Kota Jayapura ke depan.

  “Selama ini walaupun hanya 6 orang anak Port Numbay di DPRD Kota Jayapura, tapi kerja mereka nyata untuk masyarakat Port Numbay, sehingga kami mau pembangunan ini terus berlanjut,” ujar Ketua DPW PPAT.

  Lebih lanjut, kata Frank, perintah UU Otsus sangat jelas, dimana pada Pasal 28  UU Otsus tentang hak politik, pada ayat 2 tersebut menjelaskan tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   Dengan mengacu pada pasal pasal tersebut, maka dalam hal rekturment caleg, partai politik wajib memprioritaskan masyarakat asli Papua. “Ini perintah undang-undang, jadi wajib dijalankan,” tegasnya

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

1 hour ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

2 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

3 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

4 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

6 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

7 hours ago