

MERAUKE- Setelah melalui proses persidangan kurang lebih 3 bulan, Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya membacakan tuntutan kepada 2 terdakwa dalam kasus dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014-2017 kepada Akbid Yaleka Maro Cabang Mappi sebesar Rp 25,8 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar.
Kedua Terdakwa tersebut adalah pertama pengelola dana hibah dari Pemkab Mappi lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi bernama Liberata Setitit dan Pengelola Yayasan Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip.
Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, kepada media ini mengungkapkan bahwa tuntutan kedua terdakwa tersebut telah dibacakan dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jayapura pada Kamis (14/03/2024).
‘’Untuk tuntutan kedua terdakwa sudah kami bacakan pada Kamis 14 Maret 2024 kemarin,’’ kata Donny Stiven Umbora, Sabtu (16/03/2024).
Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora mengungkapkan bahwa untuk terdakwa pertama Liberata Setitit, dituntut selama 6 tahun dengan perintah terdakwa ditahan di dalam Rutan (Rumah Tahanan).
Selain itu, kepada terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,156 miliar dengan ketentuan uang pengganti tersebut dibayar dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Namun jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun penjara.
Page: 1 2
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…