Site icon Cenderawasih Pos

Komisi C Soroti Pembangunan Jalan Muram Sari Semangga

Rapat dengar pendapat antara Komisi C DPR Kabupaten Merauke dengan mitra kerjanya yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Merauke di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke, Senin (17/7). (FOTO:Sulo/Cepos)

MERAUKE– Komisi C DPR Kabupaten Merauke menyoroti  pembangunan jalan Muram Sari, Distrik Semangga Kabupaten Merauke yang baru dibangun melalui APBD 2022 lalu, namun saat ini dilaporkan sudah mulai rusak.

‘’Contoh di Muram Sari, Semangga. Jalan itu sudah hancur. Tidak sesuai dengan target.  Kami dengar pembangunan  fisik jalan ini dikerjakan saudara CG,’’ kata Ketua Ketua Komisi C DPR Kabupaten Merauke  Cosmas Jem, kepada wartawan, seusai rapat dengar pendapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Merauke, di DPR Kabupaten  Merauke,  Senin (17/7).

Menurut Cosmas Jem, bahwa  pembangunan jalan tersebut, salah satu yang masuk catatan DPR Kabupaten Merauke agar para kontraktor atau pihak ketiga yang telah mendapatkan paket pekerjaan dari pemerintah betul-betul  mengerjakan pekerjaan tersebut dengan betul dan baik.

‘’Kita minta agar pihak ketiga yang mendapat paket pekerjaan dari pemerintah kerja  dengan betul sehingga memberi manfaat kepada masyarakat. Karena kita punya  anggaran ini sangat terbatas.

Setiap tahun anggaran kita ini khususnya PAD bukannya bertambah tapi semakin berkurang. Tapi, kami percaya poada Bapak Bupati Merauke yang semula Rp 2,1 triliun, sekarang menjadi Rp 2,2 triliun. Bahkan ditarget 2,4 triliun di tahun 2024 besok,’’ jelasnya.

DPR  kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini harus terus menerus diberikan pemahaman kepada pihak ketiga agar mengerjakan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran biaya.

‘’Misalnya ter untuk aspal yang dipakai untuk 50 meter. Jangan dipakai untuk 100 meter. Tentu hasil pekerjaan cepat rusak karena tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya,’’ jelasnya.  (ulo)

Exit mobile version