Categories: BIAK

Warga Diminta Bantu Terpenuhinya Syarat Terbitkan Akta Kematian

Biak – Pemerintah kampung bersama keluarga yang anggota keluarganya telah meninggal, lama maupun baru namun nama-namanya masih tetap ada di dalam data base kabupaten harus membantu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna menerbitkan akta kematian bagi warga atau sanak keluar yang telah meninggal tersebut.

Permintaan itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Biak Numfor, Kalep Ampnir,SH kepada pemerintah kampung se-Kabupaten Biak Numfor dan keluarga-keluarga yang anggota keluarganya telah meninggal namun masih tetap ada dalam data base kependudukan, Senin,(17/7) siang saat ditemui Cenderawasih Pos.

Bantuan yang diminta dan harus diberikan oleh pemerintah kampung dan keluarga-keluarga yang anggota keluarganya telah meninggal adalah surat keterangen kematian dari keluarga melalui kepala kampung tentang anggota keluarga atau warga kampung yang telah meninggal untuk selanjutnya dipergunakan sebagai dasar untuk menerbitkan akta kematian.

“Orang meninggal itu sudah bisa atau pasti keluar dari data kependudukan ketika kami terbitkan akta kematian, maka secara otomatis orang tersebut datanya terhapus dari data base kependudukan dalam system kependudukan nasional,”jelasnya.

Ampnir mengakui banyak sekali warga Biak Numfor yang telah meninggal lama maupun baru meninggal namun belum dihapus dari data base kependudukan setempat lantaran tidak ada surat keterangan yang diajukan pihak keluarga dari warga yang telah meninggal melalui pemerintah kampung pada masing-masing kampung.

Sebelumnya Plh. Ketua KPU Biak Numfor, Matheus G. Ronsumbre pun mengakui hingga saat ini masih ada orang meninggal yang tercatat dalam DPT Kabupaten Biak Numfor, untuk Pemilu 2024 mendatang.

Matheus G. Ronsumbre menyatakan, KPU Biak Numfor, tidak bisa mengeluarkan atau mencoret orang meninggal dari DPT tanpa ada surat keterangan kematian dari pemerintah kampung, distrik atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Berdasarkan dokumen itu, kita keluarkan orang. Untuk menciptakan pemilih berdasarkan dokumen KTP, mengeluarkan orang meninggal pun berdsarkan dokumen surat keterangan kematian atau akta kematian,”ucapnya. (ren )

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: BIAK

Recent Posts

Sempat Tak Percaya Saat Disuruh Main Baki Sore

Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…

7 hours ago

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

13 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

18 hours ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

19 hours ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

22 hours ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

24 hours ago