Categories: BIAK

Warga Diminta Bantu Terpenuhinya Syarat Terbitkan Akta Kematian

Biak – Pemerintah kampung bersama keluarga yang anggota keluarganya telah meninggal, lama maupun baru namun nama-namanya masih tetap ada di dalam data base kabupaten harus membantu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna menerbitkan akta kematian bagi warga atau sanak keluar yang telah meninggal tersebut.

Permintaan itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Biak Numfor, Kalep Ampnir,SH kepada pemerintah kampung se-Kabupaten Biak Numfor dan keluarga-keluarga yang anggota keluarganya telah meninggal namun masih tetap ada dalam data base kependudukan, Senin,(17/7) siang saat ditemui Cenderawasih Pos.

Bantuan yang diminta dan harus diberikan oleh pemerintah kampung dan keluarga-keluarga yang anggota keluarganya telah meninggal adalah surat keterangen kematian dari keluarga melalui kepala kampung tentang anggota keluarga atau warga kampung yang telah meninggal untuk selanjutnya dipergunakan sebagai dasar untuk menerbitkan akta kematian.

“Orang meninggal itu sudah bisa atau pasti keluar dari data kependudukan ketika kami terbitkan akta kematian, maka secara otomatis orang tersebut datanya terhapus dari data base kependudukan dalam system kependudukan nasional,”jelasnya.

Ampnir mengakui banyak sekali warga Biak Numfor yang telah meninggal lama maupun baru meninggal namun belum dihapus dari data base kependudukan setempat lantaran tidak ada surat keterangan yang diajukan pihak keluarga dari warga yang telah meninggal melalui pemerintah kampung pada masing-masing kampung.

Sebelumnya Plh. Ketua KPU Biak Numfor, Matheus G. Ronsumbre pun mengakui hingga saat ini masih ada orang meninggal yang tercatat dalam DPT Kabupaten Biak Numfor, untuk Pemilu 2024 mendatang.

Matheus G. Ronsumbre menyatakan, KPU Biak Numfor, tidak bisa mengeluarkan atau mencoret orang meninggal dari DPT tanpa ada surat keterangan kematian dari pemerintah kampung, distrik atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Berdasarkan dokumen itu, kita keluarkan orang. Untuk menciptakan pemilih berdasarkan dokumen KTP, mengeluarkan orang meninggal pun berdsarkan dokumen surat keterangan kematian atau akta kematian,”ucapnya. (ren )

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: BIAK

Recent Posts

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

9 hours ago

PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…

10 hours ago

Kasus Penipuan Loker di Mimika, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…

11 hours ago

BNN Mimika: Tembakau Sintetis Marak di Kalangan Pelajar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…

12 hours ago

Kemenkes Gandeng Pemprov Papeg, Buka Layanan Jantung Hingga Kanker

Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…

13 hours ago

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah di Kelurahan Kelapa Lima

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…

14 hours ago