

Stephanus Kapasiang, S.Pd (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE- Jika selama ini SMA dan SMK menjalani proses belajar mengajar 5 hari kerja (kurang lebih 3 tahun terakhir sejak kewenangan ditarik ke provinsi,red) maka proses belajar mengajar tersebut di Merauke tersebut di Merauke dikembalikan ke-6 hari kerja.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang, S.Pd, saat dihubungi media ini membenarkan jika proses belajar mengajar untuk SMA dan SMK yang tadinya 5 hari kerja menjadi 6 kerja sama dengan SD dan SMP.
‘’Terhitung mulai tahun ajaran baru 2023/2024 ini, proses belajar mengajar di SMA-SMK menjadi 6 hari kerja,’’ kata Stefanus Kaphasiang, lewat telpon selulernya, Minggu (16/7).
Stefanus Kapasiang menjelaskan bahwa ada sejumlah alasan, proses belajar mengajar SMA-SMK di Merauke tersebut dikembalikan sesuai dengan kondisi daerah saat ini. Pertama, lanjut dia, ada batas waktu untuk anak-anak mampu menerima mata pelajaran yang diberikan bapak ibu guru tersebut.
‘’Kalau mereka sampai jam 4 sore, umumnya anak-anak kita tidak mampu lagi menerima pelajaran yang diberikan oleh bapak ibu gurunya,’’ jelasnya.
Alasan lainnya, bahwa tidak semua orang tua mampu menyediakan uang makan bagi anaknya setiap hari sehingga anak itu bisa bertahan di sekolah sampai pukul 16.00 WIT.
‘’Ada yang pada pagi hari berangkat dari rumah tanpa sarapan. Apalagi kalau dia jauh dari orang tuanya. Jadi berbagai pertimbangan harus kita lihat sehingga kita putuskan untuk SMA dan SMK kembali ke-6 hari kerja,’’ tandasnya.
Diketahui, untuk kewenangan pengelolaan SMA-SMK telah dikembalikan dari provinsi ke kabupaten kota di Tanahh Papua sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) atas UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua jilid II.
Sementara itu, untuk pembukaan tahun ajaran baru 2023/2024 yang dimulai hari ini, Senin (17/7), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang akan membuka secara resmi dipusatkan di salah satu sekolah di Kumbe, Distrik Malid Merauke. ‘’Besok pagi kami akan buka secara resmi di salah satu sekolah di Kumbe pagi harinya,’’ tandas Stephanus Kapasiang. (ulo)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…