Categories: MERAUKE

Edarkan Sabu dan Ganja, Seorang Karyawan Koperasi Ditangkap

MERAUKE-  Seorang karyawan salah satu koperasi simpan pinjam  di Merauke berinisial RT terpaksa berurusan dengan polisi. Pelaku yang tinggal di Jalan Maluku, Merauke itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke saat sedang mengambil paket kiriman di jasa pengiriman yang berisi Narkotika jenis Sabu dan ganja kering.

Kapolres Merauke Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH, mengungkapkan, penangkapan  tersangka tersebut atas kerja sama BNN dengan Bea dan Cukai. ‘’Tersangka kita tangkap setelah mengambil paket di jasa pengiriman Rabu (13/7),’’ kata Kasat Narkoba Ishak, Jumat (15/7).

Menurutnya, paket Narkotika yang berisi satu paket Sabu dan satu paket ganja kering itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara yang ditujukan kepada tersangka. Untuk mengelabui petugas, paket dibungkus dengan aluminium foil. Diluar bungkusan aluminium foil tersebut ditaruh udang kering ukuran kecil-kecil. 

‘’Setelah kita amankan tersangka dan barang bukti, kemudian kita lanjutkan penggeledehan di rumahnya. Ternyata di rumahnya masih terdapat dua paket sabu dan beberapa ganja yang dimasukkan dalam plastik dan itu ditemukan dalam kamarnya,’’katanya.

Dalam penggeledahan itu pula, polisi menemukan sejumlah plastik bening yang akan digunakan pelaku untuk mengisi sabu dan ganja tersebut dalam bentuk paket. Untuk sabu, tersangka membuat dalam 2 paket  yakni paket dengan harga Rp 500 ribu dan paket dengan harga Rp 1 juta.  ‘’Pelaku mengakui telah mengecerkan untuk  harga Rp 500 ribu dan Rp 1 juta untuk sabu,’’ terangnya.

Namun kepada siapa  yang menjadi sasaran penjualan  Sabu dan ganja tersebut, tersangka masih tutup mulut. ‘’Mungkin masih melindungi,’’ jelasnya. 

Tersangka juga mengaku telah 2 kali melakukan mengirim barang haram tersebut dari Medan dengan menggunakan jasa pengiriman. Dalam penangkapan itu, Polisi juga membawa istri dari tersangka. Namun  dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, untuk sementara istrinya tersebut hanya sebagai pengguna. 

‘’Dia gunakan saat akan berhubungan dengan suaminya. Tapi apakah dia juga ikut mengedarkan, masih terus kita dalami,’’  tandasnya.

Atas perbuatannya  tersebut, tersangka RT tambah Kasat Narkoba Ishak Oni Runtulalo dijerat dengan pasal berlapis yakni  Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan  ancaman humuman 20 tahun penjara. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

1 hour ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

2 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

3 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

4 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

5 hours ago

Dari Retorika Kebijakan Menuju Aksi Teknis

Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…

6 hours ago