

Dewanto (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan remisi Natal bagi 365 warga binaan yang merayakan natal dan telah memenuhi syarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Dewanto saat ditemui media ini di Kantornya mengatakan, 365 warga yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal tersebut adalah bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.
‘’Kita telah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemantrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,’’ kata Dawanto Kamis (11/12) lalu.
Dewanto menjelaskan, jumlah warga binaan Lapas Merauke saat ini sebanyak 540 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 350 orang yang diusulkan menerima remisi. Sedangkan sisanya tidak menerima remisi karena non Kristiani.
Page: 1 2
Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyatakan terjadi peningkatan kasus campak yang terjadi saat ini. Penyebarannya diduga…
Keduanya adalah pasangan tuli yang kini tengah merintis usaha berjualan kopi di Kotaraja dalam tepatnya…
Ia menjelaskan, Kapal Papua Baru bukan satu-satunya yang tenggelam di kawasan tersebut. Saat ini tercatat…
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Kevin Febrian Chen mengalami luka parah dan meninggal dunia…
Menurutnya, seminar ini menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan hasil kajian mengenai biodiversitas Papua,…
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan…